24.8 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Bangun Infrastruktur IT Pakai Utang, OJK Bakal Atur Ulang Syarat Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait dengan ekosistem fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol), mengingat aturan POJK 77/2016 dinilai sudah tidak memadai dengan perkembangan fintech nasional.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengungkapkan, salah satu poin yang akan diatur di dalam regulasi yang baru tersebut adalah berkaitan dengan permodalan.

Pasalnya, dalam memberikan layanan pinjaman ataupun pembiayaan kepada masyarakat, banyak penyelenggara pinjol yang membangun infrastruktur teknologi informasinya dengan cara berutang. Hal ini menciptakan kerawanan bagi penyelenggara dalam menjalankan bisnisnya.

“Kita ingin permodalan kuat. Kadang-kadang itu awal-awal membangun sistem IT pakai utang. Ini serius atau enggak?” kata dalam video conference, Rabu (17/11).

Untuk itu, pihaknya telah menghitung perihal modal minimal yang harus dimiliki oleh pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi tersebut.

Modal Minimum Agar Industri Fintech Berdaya Tahan

Bambang pun mengungkapkan, pihaknya telah menemukan angkanya dan akan segera diumumkan bersamaan dengan rampungnya persiapan dari pembentukan regulasi yang baru tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan berapa nominalnya.

Menurut Bambang, modal minimum tersebut dibutuhkan agar industri fintech di dalam negeri lebih memiliki daya tahan terhadap berbagai tantangan, mulai dari perkembangan teknologi hingga persaingan usaha.

“Kita hitung-hitung modal minimum untuk fintech lending, kita sudah ketemu angkanya, cukup signifikan. Tapi ini kan bisnis kita nggak ingin buka bisnis yang besok diizinin, tahun depan kabur. Enggak begitu,” ujarnya.

Harapannya, dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh regulasi anyar itu nantinya akan membuat ekosistem fintech lending nasional akan lebih baik dengan sistem IT dan bisnis model yang bagus.

“Kita ingin IT-nya oke, bisnisnya model oke, risk management baik, dan beroperasi jangka panjang,” ucapnya.

Hanya Akan Ada Pinjol Berizin, Terdaftar Dihapuskan

Sementara itu, aturan lain yang akan diubah adalah terkait status pinjol legal. Sejauh ini, status yang berlaku adalah pinjol berizin dan terdaftar di OJK. Namun, nantinya dalam beleid baru, pinjol legal hanya akan menjadi berizin

Alasannya, pinjol harus lebih siap ketika memutuskan untuk beroperasi dan menawarkan layanannya kepada publik. Menurutnya, langkah-langkah ini sudah dimulai, di mana saat ini hanya tersisa tiga pinjol dengan status terdaftar dari 104 pinjol legal.

“Kita lihat perkembangannya seperti apa. Saya rasa ini adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu. Tapi, juga kita harus merapikan berbagai masukan stakeholder terutama dalam rangka merumuskan,” tuturnya.

Kendati demikian, Bambang mengaku belum tahu kapan regulasi baru tersebut akan diberlakukan. Dia tidak ingin terburu-buru menerbitkan aturan baru agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini. 

“Jangan sampai terburu-buru terus aturannya berubah lagi. Ini suatu yang enggak simpel. Kita ingin POJK yang baru lebih long lasting,” tukasnya.

Di samping itu, perubahan regulasi lainnya yang akan diatur di dalam POJK yang baru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen. 

Regulasi perlindungan konsumen meliputi peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, dan laporan keuangan, serta perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, maupun penanganan pengaduan.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU