DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rencana jangka panjang, atau disebut roadmap untuk inovasi keuangan digital dan rencana aksi 2020-2024. Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menilai rencana tersebut ditujukan untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital yang komprehensif guna mewujudkan industri jasa keuangan yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan masa depan.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, roadmap ini memuat rencana aksi digital 2020-2024 yang meliputi enam aspek, yakni akselerator, regulasi dan supervisi, riset, kolaborasi, talent dan perlindungan konsumen. Enam aspek ini akan menjadi tulang punggung utama dalam pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia,”Â
Nurhaida melanjutkan, roadmap inovasi keuangan digital ini mengadopsi 3 kunci dalam ekosistem, yakni supervisi, regulasi dan strategi. Ketiga hal tersebut merujuk kepada adanya kerangka peraturan yang seimbang, regulasi yang tanggap dan pengawasan perilaku pasar.
Lebih lanjut, Nurhaida mengatakan hadirnya rencana tersebut sebagai upaya mengakomodir kerangka peraturan untuk mencegah resiko teknologi, melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan.Â
Riset dan kolaborasi yang dikerjakan oleh para pemangku kepentingan akan menjadi pijakan dasar dalam mengembangkan kerangka peraturan berbasis penelitian ilmiah dan mendorong inovasi berbasis digital.
Baca juga:
- Kenali SMS Blasting Fintech Ilegal dengan Modus Penipuan, Begini Solusinya
- Ini Alasan Pengembang Protes Tarif Komisi Layanan Apple App Store
- Penyedia Layanan Pinjam Uang Tanpa Bunga Memangnya Ada? Simak Jawabanya
Roadmap Inovasi Keuangan Digital Siapkan Lapangan Kerja
Pada roadmap inovasi keuangan digital dan rencana aksi 2020-2024 juga menyediakan lapangan kerja yang telah mengadaptasi teknologi dan perangkat digital. Diharapkan, para tenaga kerja memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam industri keuangan digital, serta inisiatif untuk mengedukasi masyarakat dalam mengadaptasi teknologi.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Nurhaida dalam kesempatannya. Menurutnya, pengetahuan akan teknologi dapat mendorong kepercayaan publik atas layanan keuangan digital.
“Selain itu, dengan pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, serta penerimaan masyarakat yang lebih luas, literasi keuangan digital perlu mendapat perhatian khusus. Kurangnya literasi keuangan digital dapat memicu ketidakpercayaan konsumen dan melemahkan stabilitas industri fintech,”Â
DuniaFintech/Fauzan Perdana