JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank. Kali ini, izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Padang dicabut. Pencabutan izin ini menambah daftar bank yang ditutup oleh OJK pada tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Jalan By. Pass, Km. 6, Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, pada tanggal 23 Juli 2024. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin BPR Lubuk Raya Mandiri dilakukan setelah bank tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada BPR Lubuk Raya Mandiri untuk melakukan perbaikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, bank tersebut belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam keterangan resminya.
OJK Cabut Izin BPR di Padang, Nasib Simpanan Nasabah Dijamin LPS
Pencabutan izin bank seringkali menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah terkait nasib simpanan mereka. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan, “Kami mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang. LPS akan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.”
Purbaya juga menambahkan bahwa LPS akan segera melakukan proses verifikasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah. “Kami akan bekerja sama dengan tim likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri untuk mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Terkait pencabutan izin BPR Lubuk Raya Mandiri, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jasa bank yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih bank. Pastikan bank yang Anda pilih telah memiliki izin resmi dari OJK,” tutup Dian.