JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada tanggal 14 Juli 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena kedua perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) tersebut terbukti melanggar beberapa poin penting dalam regulasi OJK. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
“Selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, yang dilansir dari Kontan.
Alasan Pencabutan Izin Jembatan Emas dan Dhanapala
- Pelanggaran Kewajiban Permodalan: Jembatan Emas dan Dhanapala tidak memenuhi kewajiban minimum modal yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal ini berpotensi merugikan pemberi dana dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.
- Tata Kelola yang Lemah: Ditemukan beberapa permasalahan dalam tata kelola perusahaan, seperti kurangnya independensi direksi dan komisaris, serta lemahnya penerapan manajemen risiko. Tata kelola yang buruk dapat berakibat pada pengambilan keputusan yang tidak prudent dan merugikan konsumen.
- Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Jembatan Emas dan Dhanapala terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti suku bunga tinggi yang tidak wajar, penagihan debt collection yang tidak sesuai dengan etika, dan transparansi informasi yang buruk.
Dampak Pencabutan Izin Usaha
- Penghentian Kegiatan Usaha: Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang beroperasi di industri fintech lending.
- Rapat Umum Pemegang Saham: Kedua perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
- Penyelesaian Hak dan Kewajiban: Jembatan Emas dan Dhanapala wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
- Pelarangan Pengalihan Aset: Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset kedua perusahaan.
- Likuidasi dan Penyediaan Narahubung: Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
- Proses Hukum: OJK dapat menjatuhkan sanksi denda dan/atau pidana kepada pengurus dan pemegang saham perusahaan.
- Peringatan Bagi Fintech Lain: Pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi fintech lain untuk selalu patuh terhadap regulasi OJK dan mengedepankan perlindungan konsumen.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di industri fintech lending. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih fintech pinjol dan memastikan bahwa fintech yang dipilih terdaftar di OJK dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Pencabutan izin Jembatan Emas dan Dhanapala merupakan langkah tegas OJK dalam menertibkan industri fintech dan melindungi konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih fintech pinjol, serta memastikan bahwa fintech yang dipilih terdaftar di OJK dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman
- Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
- Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan fintech ilegal.
Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK
Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 15 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
- investree – https://www.investree.id
- amartha – https://amartha.com
- DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
- Boost-Â https://myboost.co.id
- TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
- Findaya – http://findaya.co.id
- modalku – https://modalku.co.id
- KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
- Maucash – http://maucash.id
- Finmas – https://www.finmas.co.id
- KlikA2C – https://klika2c.co.id
- Akseleran – https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id – https://ammana.id
- PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P – https://koinp2p.com
- pohondana – http://pohondana.id
- MEKAR – https://mekar.id
- AdaKami – www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO – http://kreditpro.id
- FINTAG – http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO – https://crowdo.co.id
- Indodana – indodana.id
- JULO – www.julo.co.id
- Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
- DanaRupiah – danarupiah.id
- Taralite – www.taralite.com
- Pinjam Modal – pinjammodal.id
- ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai – www.awantunai.co.id
- Danakini – https://danakini.co.id
- Singa – http://singa.id
- DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus – www.finplus.co.id
- UangMe – http://uangme.id
- PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
- BATUMBU – www.batumbu.id
- Cashcepat – http://cashcepat.id
- klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil – https://www.cicil.co.id
- lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI – www.360kredi.id
- Kredinesia – www.kredinesia.id
- Pintek – http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
- Cairin – www.cairin.id
- TrustIQ – http://trustiq.id
- KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
- Invoila – http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
- DanaBagus – www.danabagus.id
- UKU – ukuindo.com
- KREDITO – https://kredito.id
- AdaPundi – www.adapundi.com
- ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
- Komunal – www.komunal.co.id
- Restock.ID – www.restock.id
- Asetku – http://asetku.co.id
- Ringan – www.ringan.co.id
- Avantee – www.avantee.co.id
- Gradana – gradana.co.id
- Danacita – www.danacita.co.id
- IKI Modal – www.ikimodal.com
- Ivoji – www.ivoji.id
- Indofund.id – indofund.id
- iGrow – igrow.asia
- Danai.id – http://danai.id
- DUMI – minjem.com
- LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
- qazwa.id – qazwa.id
- KrediFazz – www.kredifazz.id
- Doeku – doeku.id
- Aktivaku – aktivaku.com
- Danain – www.danain.co.id
- Indosaku – indosaku.id
- EDUFUND – www.edufund.co.id
- GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
- BantuSaku – bantusaku.id
- danabijak – danabijak.com
- AdaModal – www.adamodal.co.id
- SamaKita – samakita.co.id
- KawanCicil – http://kawancicil.co.id
- CROWDE – https://crowde.co
- KlikCair – klikcair.com
- ETHIS – https://ethis.co.id
- SAMIR – www.samir.co.id
- UATAS – www.uatas.id
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com