JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada tanggal 14 Juli 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena kedua perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) tersebut terbukti melanggar beberapa poin penting dalam regulasi OJK. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadiย dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
“Selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, yang dilansir dari Kontan.
Alasan Pencabutan Izin Jembatan Emas dan Dhanapala
- Pelanggaran Kewajiban Permodalan: Jembatan Emas dan Dhanapala tidak memenuhi kewajiban minimum modal yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal ini berpotensi merugikan pemberi dana dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.
- Tata Kelola yang Lemah: Ditemukan beberapa permasalahan dalam tata kelola perusahaan, seperti kurangnya independensi direksi dan komisaris, serta lemahnya penerapan manajemen risiko. Tata kelola yang buruk dapat berakibat pada pengambilan keputusan yang tidak prudent dan merugikan konsumen.
- Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Jembatan Emas dan Dhanapala terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti suku bunga tinggi yang tidak wajar, penagihan debt collection yang tidak sesuai dengan etika, dan transparansi informasi yang buruk.
Dampak Pencabutan Izin Usaha
- Penghentian Kegiatan Usaha: Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang beroperasi di industri fintech lending.
- Rapat Umum Pemegang Saham: Kedua perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
- Penyelesaian Hak dan Kewajiban: Jembatan Emas dan Dhanapala wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
- Pelarangan Pengalihan Aset: Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset kedua perusahaan.
- Likuidasi dan Penyediaan Narahubung: Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
- Proses Hukum: OJK dapat menjatuhkan sanksi denda dan/atau pidana kepada pengurus dan pemegang saham perusahaan.
- Peringatan Bagi Fintech Lain: Pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi fintech lain untuk selalu patuh terhadap regulasi OJK dan mengedepankan perlindungan konsumen.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di industri fintech lending. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih fintech pinjol dan memastikan bahwa fintech yang dipilih terdaftar di OJK dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Pencabutan izin Jembatan Emas dan Dhanapala merupakan langkah tegas OJK dalam menertibkan industri fintech dan melindungi konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih fintech pinjol, serta memastikan bahwa fintech yang dipilih terdaftar di OJK dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman
- Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
- Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan fintech ilegal.
Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK
Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 15 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.
- Danamas โย https://p2p.danamas.co.id
- investree โย https://www.investree.id
- amartha โย https://amartha.com
- DOMPET Kilat โย https://www.dompetkilat.co.id
- Boost-ย https://myboost.co.id
- TOKO MODAL โย https://www.tokomodal.co.id
- Findaya โย http://findaya.co.id
- modalku โย https://modalku.co.id
- KTA KILAT โย http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar โย http://kreditpintar.co.id
- Maucash โย http://maucash.id
- Finmas โย https://www.finmas.co.id
- KlikA2C โย https://klika2c.co.id
- Akseleran โย https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id โย https://ammana.id
- PinjamanGO โย https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P โย https://koinp2p.com
- pohondana โย http://pohondana.id
- MEKAR โย https://mekar.id
- AdaKami โย www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK โย https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO โย http://kreditpro.id
- FINTAG โย http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT โย www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO โย https://crowdo.co.id
- Indodana โ indodana.id
- JULO โย www.julo.co.id
- Pinjamwinwin โ pinjamwinwin.com
- DanaRupiah โ danarupiah.id
- Taralite โย www.taralite.com
- Pinjam Modal โ pinjammodal.id
- ALAMI โ p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai โย www.awantunai.co.id
- Danakini โย https://danakini.co.id
- Singa โย http://singa.id
- DANAMERDEKA โย http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH โย http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK โย http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus โย www.finplus.co.id
- UangMe โย http://uangme.id
- PinjamDuit โย http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH โย http://danasyariah.id
- BATUMBU โย www.batumbu.id
- Cashcepat โย http://cashcepat.id
- klikUMKM โย www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang โย http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil โย https://www.cicil.co.id
- lumbungdana โย http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI โย www.360kredi.id
- Kredinesia โย www.kredinesia.id
- Pintek โย http://pintek.id
- ModalRakyatย http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU โย www.solusi-ku.id
- Cairin โย www.cairin.id
- TrustIQ โย http://trustiq.id
- KLIK KAMI โย www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH โย www.duhasyariah.com
- Invoila โย http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution โย http://sanders.co.id
- DanaBagus โย www.danabagus.id
- UKU โ ukuindo.com
- KREDITO โย https://kredito.id
- AdaPundi โย www.adapundi.com
- ShopeePayLater โย www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional โย www.modalnasional.co.id
- Komunal โย www.komunal.co.id
- Restock.ID โย www.restock.id
- Asetku โย http://asetku.co.id
- Ringan โย www.ringan.co.id
- Avantee โย www.avantee.co.id
- Gradana โ gradana.co.id
- Danacita โย www.danacita.co.id
- IKI Modal โย www.ikimodal.com
- Ivoji โย www.ivoji.id
- Indofund.id โ indofund.id
- iGrow โ igrow.asia
- Danai.id โย http://danai.id
- DUMI โ minjem.com
- LAHAN SIKAM โย www.lahansikam.co.id
- qazwa.id โ qazwa.id
- KrediFazz โย www.kredifazz.id
- Doeku โ doeku.id
- Aktivaku โ aktivaku.com
- Danain โย www.danain.co.id
- Indosaku โ indosaku.id
- EDUFUND โย www.edufund.co.id
- GandengTangan โย www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH โย www.papitupisyariah.com
- BantuSaku โ bantusaku.id
- danabijak โ danabijak.com
- AdaModal โย www.adamodal.co.id
- SamaKita โ samakita.co.id
- KawanCicil โย http://kawancicil.co.id
- CROWDE โย https://crowde.co
- KlikCair โ klikcair.com
- ETHIS โย https://ethis.co.id
- SAMIR โย www.samir.co.id
- UATAS โ www.uatas.id
Baca terus berita fintech Indonesia danย kripto terkini hanya di duniafintech.com