JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang manfaatkan Equity CrowdFunding (ECF) terus meningkat. Hingga 8 November 2021, telah terdapat 190 UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, jumlah dana yang berhasil dihimpun pun naik 47,28% dari awal tahun hingga November 2021 (year to date/ytd) menjadi Rp370,6 miliar.
“Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 93,82% (ytd) menjadi sebesar Rp370,6 miliar,” katanya dalam video conference yang dikutip, Rabu (24/11).
Tak hanya itu, lanjut Hoesen, dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 67,10% (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 37.334 investor.
Dia menjelaskan, UMKM memiliki peranan dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Dari data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.
UMKM juga berkontribusi menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun hingga 60,4% dari total investasi. Namun, akibat pandemi Covid-19, UMKM mengalami dampak yang berat
Berdasarkan, survei yang diterbitkan Asian Development Bank (ADB) pada Juli 2020 lalu, menunjukkan bahwa sebanyak 50% UMKM menutup usaha dan 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja akibat pandemi.
Selain itu, kebijakan pemerintah mengenai penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021 dan diperpanjang sampai saat ini, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap para pelaku UMKM khususnya dari sektor Pasar Modal adalah dengan penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah securities crowfundingĀ yang terakhir diubah dengan POJK Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.
Selain itu, sejak di POJK 57 tersebut OJK juga telah memperluas jenis efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan efek berupa obligasi dan sukuk.
Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit UMKM, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan securities crowdfunding untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.
Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 8 November 2021 kemarin, total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi tujuh pihak.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi rekan-rekan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini,” ucapnya.
Dia pun menghimbau agar semua pihak termasuk para sarjana ekonomi untuk turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan securities crowdfunding ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra