28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

OJK Catat Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp130 Triliun, Satgas PASTI Intensifkan Penindakan

JAKARTA – Kerugian investasi ilegal yang timbul ternyata mencapai lebih dari Rp130 triliun selama periode 2017 hingga 2024. Hal ini dilaporkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Irhamsah, mengungkapkan bahwa total kerugian tersebut mencapai Rp139,674 triliun.

Kerugian Investasi Ilegal, OJK Bertindak

Sebagai respons, OJK melalui Satgas PASTI terus berupaya mencegah dan menangani kegiatan keuangan ilegal tersebut. Satgas PASTI adalah forum koordinasi yang melibatkan sektor keuangan, kementerian terkait, serta lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Irhamsah menjelaskan bahwa jika sebelumnya Satgas PASTI fokus pada edukasi dan literasi, kini tugasnya juga mencakup pencegahan dan penanganan aktivitas ilegal.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak tergoda oleh investasi dan pinjaman yang ilegal,” tambahnya.

OJK Lanjut Edukasi Masyarakat

Dalam konteks pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjaman ilegal. Usaha ini menunjukkan hasil yang positif, terlihat dari meningkatnya tingkat literasi keuangan di Indonesia, dari 49% menjadi 65,43%.

“Ini merupakan pencapaian yang membanggakan. Jawa Tengah dan DIY bahkan selalu berada di atas rata-rata nasional,” katanya.

Sedangkan, tingkat inklusi keuangan saat ini berada di angka 75%.

OJK juga baru saja meluncurkan program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara lebih luas, berkelanjutan, dan merata di seluruh Indonesia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU