29.7 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

OJK Dukung Pekerja Ekonomi Kreatif Dapat Kredit Perbankan

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ekonomi kreatif kredit perbankan melakukan sinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pelaku kreatif dan industri perbankan. 

Sinergi OJK ekonomi kreatif kredit perbankan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit. 

Baca juga: Terhindar Resesi Keuangan Global, Ini Cara OJK Kuatkan Perbankan Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan sinergi tersebut bertujuan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif dalam rangka mendapatkan ketersediaan akses pembiayaan sehingga dapat berkembang dan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong penguatan ekonomi nasional. 

Dia menjelaskan sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan yang menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Saat ini ekonomi kreatif menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional. 

“Dalam mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit, OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan,” kata Dian.

Dia menjelaskan dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan. Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia, dia menambahkan terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya. Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM). 

“OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” kata Dian.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku setuju terhadap pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekraf yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah, sehingga industri perbankan akan mengejar untuk memberikan pembiayaan.

Baca juga: Pinjol Bunga Rendah 2023 Terbaik Berizin OJK, Intip Yuk Rekomendasinya!

“Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan,” kata Sandiaga.

Menurutnya suatu produk ekraf sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24 yang terdiri dari dua syarat, pertama tercatat di Kumham, dan sudah dikelola baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain, dan komersialisasinya oleh diri sendiri.

Sandiaga memaparkan perkembangan Ekraf di tahun 2021 dengan 17 subsektor yang ada, kontribusi Ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika dan Korea, dengan subsektor produk unggulannya adalah fashion, kuliner dan kriya.

“Jadi, dengan adanya PP Ekraf ini menjadi harapan dan mudah-mudahan di hari ini kita dapat membuka peluang pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, berbasis Kekayaan Intelektual,” kata Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga menambahkan bahwa PP Ekraf ini merupakan jawaban dan keseriusan pemerintah untuk dapat membangkitkan kembali ekonomi kreatif dengan mendorong 3 “si” yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi, dengan bentuk 3 G yaitu Gercep (Gerak cepat), Geber (Gerak bersama), dan Gaspol (Garap semua potensi online).

Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya. OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat PP Ekraf.

Baca juga: Ini Cara OJK Bikin UMKM Naik Level di Kawasan ASEAN

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE