28.3 C
Jakarta
Sabtu, 4 Januari, 2025

OJK Gak Main-main! 8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

JAKARTA, 2 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian daring selama tahun 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK Minta Bank Tindak Lanjut Rekening Judi Online

Selain memblokir rekening, OJK meminta bank menindaklanjuti data tersebut dengan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait. Perbankan juga diarahkan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal.

Perkuat Manajemen Risiko Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK terus memperkuat manajemen risiko di sektor perbankan. Hal ini meliputi pengelolaan risiko permodalan dan peningkatan tata kelola yang berkualitas untuk mendukung industri keuangan yang sehat.

Selain itu, OJK juga mengimbau bank untuk menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025-2027 dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik. Fokus strategi perbankan mencakup peningkatan pembiayaan bagi sektor UMKM serta kerja sama dengan perusahaan fintech peer-to-peer lending.

Dian menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, inovasi, dan integritas dalam operasional perbankan. “Langkah ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta melindungi sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU