31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

OJK Kembali Menutup 388 Fintech P2P Lending yang Tidak Terdaftar

duniafintech.com – Meski telah banyak yang ditutup, fintech ilegal masih kerap bermunculan. Kali ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas dibawah OJK kembali menutup 388 fintech ilegal hingga bulan Maret 2020.

Pada Januari lalu, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 120 fintech ilegal, ditambah yang terbaru maka fintech ilegal yang sudah ditutup OJK hingga pertengahan Maret 2020 sebanyak 508 fintech. Sehingga Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan ” OJK kembali menutup 388 fintech yang tidak ada izin atau dikatakan fintech illegal sehingga kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat.”

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

OJK Terus Berupaya Memberantas Fintech Ilegal

SWI mengungkapkan Satgas terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga. Dia menyatakan akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah, seperti pemblokiran laman atau aplikasi, hingga melaporkan badan tak berizin tersebut kepada pihak Kepolisian.

Selain OJK kembali menutup 388 fintech illegal, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan sekaligus menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat sampai pertengahan Maret,.

“Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ujar Tongam.

Dia menjelaskan, sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi laman entitas yang memiliki izin resmi sehingga seolah-olah website tersebut milik entitas yang kredibel.

Dari 15 entitas tersebut terdiri dari 7 Perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya. Selain itu, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE