27.6 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

OJK Konfirmasi Aturan Baru Fintech Pinjaman Segera Diterbitkan

DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru yang akan mengakomodir industri fintech pinjaman personal (P2P Lending). 

Nantinya, aturan baru untuk fintech pinjaman ini akan menyempurnakan aturan yang telah diberlakukan pada POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Sebagai gantinya, aturan tersebut akan diubah namanya oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK. POJK Nomor 77 tahun 2016 akan diubah namanya dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis (LPBBTI)

Baca juga:

Peraturan Terbaru OJK di Industri Fintech Pinjaman

Dalam pelaksanaan perubahaan aturan, OJK sudah meminta masukan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Saat ini aturan main fintech P2P lending masih dalam tahap pembuatan naskah akademik dan sedang dilakukan studi teknis bidang keuangan dan program kekayaan intelektual dengan Pemerintah Britania Raya.

Dalam Rancangan POJK ini terdapat 11 poin perubahan serta 22 poin tambahan dalam POJK sebelumnya. Untuk detil aturan main fintech P2P lending adalah sebagai berikut:

Perubahan

  1. Definisi;
  2. Kepemilikan
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Bentuk Badan Hukum;
  5. Modal Disetor;
  6. Batasan Pemberian Pinjaman Dana;
  7. Perizinan;
  8. Tanda Tangan Elektronik;
  9. Laporan;
  10. Ketentuan Peralihan; dan
  11. Ketentuan Penutup.

Penambahan

  1. Definisi;
  2. Kepemilikan
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Bentuk Badan Hukum;
  5. Modal Disetor;
  6. Batasan Pemberian Pinjaman Dana;
  7. Perizinan;
  8. Tanda Tangan Elektronik;
  9. Laporan;
  10. Ketentuan Peralihan; dan
  11. Ketentuan Penutup.
  12. Penyelenggaraan dengan Prinsip Syariah;
  13. Tata Kelola Perusahaan;
  14. Sumber Daya Manusia;
  15. Uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;
  16. Perjanjian LPBBTI
  17. Pendanaan kepada Sektor Produtif dan Penerima Dana Luar Jawa;
  18. Sistem Elektronik;
  19. Mitigasi Risiko;
  20. Akses dan Penggunaan Data Pribadi;
  21. Pengawasan;
  22. Tingkat Kesehatan;
  23. Kerja sama Kemitraan;
  24. Kantor Cabang;
  25. Perubahan Anggaran Dasar;
  26. Peleburan dan Penggabungan;
  27. Persetujuan RUPS terhadap Perubahan Kepemilikan, Peleburan, dan Penggabungan;
  28. Keaslian Dokumen;
  29. Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan
  30. Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Pendana Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  31. Asosiasi;
  32. Larangan; dan
  33. Sanksi.

Adapun alasan adanya perubahan dan penambahan aturan main fintech P2P lending antara lain karena banyaknya sejumlah pengaturan yang masih belum diatur dan perlu untuk diatur dalam sebuah peraturan yang setingkat dengan POJK.

Selain itu, hal ini juga dinilai sebagai upaya mengikuti perkembangan industri fintech lending di Tanah Air serta melakukan perubahan terhadap peraturan yang tidak efektif dan sesuai dengan perkembangan industri.

DuniaFintech/Fauzan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE