JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia (DPMI) terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024.
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia
Pembubaran DPMI dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun tersebut. Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengenaan Sanksi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, menyatakan bahwa pembubaran ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembubaran DPMI telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja,” jelas Asep Iskandar dalam pengumuman resmi OJK.
Dengan pembubaran ini, DPMI diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban pesertanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan dari Mantan Karyawan
Keputusan pembubaran DPMI ini mendapatkan tanggapan beragam dari mantan karyawan Mandom Indonesia. Salah satu mantan karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami merasa terkejut dengan pembubaran ini. Kami berharap ada sosialisasi yang lebih jelas mengenai dampaknya terhadap hak pensiun kami,” ungkapnya.
OJK akan terus memantau proses penyelesaian hak dan kewajiban peserta DPMI. OJK juga mengimbau kepada seluruh peserta DPMI untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi dari pengurus dana pensiun.