26.7 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

OJK SEGERA RILIS ATURAN KERAHASIAAN DATA

duniafintech.com  – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan kerjasama dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dimana kerjasama ini dilakukan dalam mengatur hal terkait kerahasiaan data nasabah yang ada di perusahaan teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech).

Baca juga : duniafintech.com BERSAMA BVOICE RADIO

Dengan dicanangkannya peraturan ini diharapkan kerahasiaan data nasabah dapat aman terjaga. Hal tersebut pun diungkapkan oleh Fithri Hadi selaku Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, menjelaskan bahwa OJK sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo secara intens untuk mengatur hal tersebut terkait privasi data perusahaan financial technology (fintech).

Koordinasi yang kami lakukan lintas pilar, karena di Kemenkominfo ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami sedang mencari dudukan ITE yang tepat untuk dimasukkan ke OJK,” ujar Fithri seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com, pada Sabtu (14/4/2018).

Tidak hanya itu, pihak dari OJK juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber Nasional (BSN) dalam mengatur hal tersebut terkait kerahasiaan data. BSN ini, yang mana merupakan lembaga negara untuk melakukan mitigasi risiko data nasabah.

Baca juga : FUTURETECH EXPO 2018 DALLAS, TEXAS

Dari hal tersebut, dapat kita lihat pula bahwa konsistensi OJK dalam mengatur mengenai kerahasiaan data di perusahaan peer to peer (P2P) lending lebih besar dibandingkan pada saat mengatur lembaga jasa keuangan yang lama.

Karena sekarang perusahaan berbentuk teknologi, jadi kontennya bukan hanya bisnis, tapi juga risiko dan potensi teknologi, jelas Fithri.

Fithri melanjutkan, mengenai peraturan ini, dengan payung hukum utamanya akan berada di Kemenkominfo. Saat ini, Kemenkominfo sedang membuat draft yang intinya berisi data tetap yang merupakan milik konsumen, walaupun lembaga jasa keuangan menyimpan data tersebut sehingga.

(Kepemilikan) data ini harus dijaga oleh lembaga yang mengeluarkan aturan. Payung hukumnya dari Kemenkominfo dan turunan aturannya akan ke sini (OJK), detailnya akan ada di sana, papar Fithri.

Baca juga : MASALAH KEMANUSIAAN TERBANTU BLOCKCHAIN

Di sisilain, OJK juga sedang melakukan kajian mengenai pembentukan lembaga independen untuk credit scoring nasabah peer to peer (P2P) lending. Fithri Hadi menjelaskan, lembaga credit scoring ini nantinya akan mengatur kelayakan nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di perusahaan P2P lending.

Kalau mau mendapat pinjaman, saya harus cek dulu kelayakan saya, apakah bisa membayar atau tidak, tuturnya.

Sedangkan metodologi pemeriksaannya bisa melalui teknologi wawancara atau melihat ikatan sosial teman-temannya.

Dari situ bisa diketahui mana yang high risk atau low risk oleh lembaga independen supaya tidak ada kepentingan terselubung, tambahnya.

Written by : Dinda Luvita
Picture by : Pixabay.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE