Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 31 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending selama Maret 2026.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 3 perusahaan pergadaian dan 3 lembaga keuangan khusus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada Senin (6/4/2026).
Sanksi Diberikan atas Pelanggaran Regulasi

Menurut Agusman, sanksi tersebut dijatuhkan akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Penindakan ini merupakan hasil dari proses pengawasan rutin serta tindak lanjut dari pemeriksaan langsung terhadap pelaku industri di sektor pembiayaan, modal ventura, dan fintech lending.
Secara rinci, total sanksi yang diberikan meliputi:
- 25 sanksi denda
- 102 sanksi peringatan tertulis
Dorong Kepatuhan dan Tata Kelola Industri

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa langkah penegakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, OJK juga ingin mendorong pelaku industri sektor PVML agar:
- Memperkuat tata kelola perusahaan
- Meningkatkan prinsip kehati-hatian
- Mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku
Dengan demikian, diharapkan industri dapat beroperasi lebih sehat, meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi optimal bagi sistem keuangan nasional.





