JAKARTA – Sejak Januari hingga September 2024 sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan koperasi di Indonesia secara resmi izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut OJK, kelima belas BPR dan koperasi tersebut izinnya dicabut karena sejumlah faktor.
Diantaranya, mengalami kebangkrutan, operasional tidak sehat, kinerja keuangan anjlok, dan tata kelola perusahaan yang buruk.
Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 15 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.
Padahal, 2024 masih menyisakan 3 bulan.
Izin 15 BPR dan Koperasi Dicabut, Dana Tetap Terjamin
Sejumlah pihak mengkhawatirkan pencabutan izin sejumlah BPR tersebut.
Sebab, dana nasabah yang masih masih tetap berada di dalam bank.
Menanggapi hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 UUD secara jelas mengatur dana dan menjamin simpanan nasabah.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
Atas pencabutan izin tersebut, nasabah BPR Nature Primadona diminta agar tetap tenang.
Karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu sudah resmi tak berizin sejak September 2024 ini.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024, tanggal 13 September 2024.
BPR Nature Primadana Capital tak boleh beroperasi lagi, karena mendapatkan predikat tidak sehat dan di bawah kewajiban pemenuhan modal minimum.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” tulis rilis resmi OJK.
Untuk itu, OJK meminta seluruh nasabah tetap tenang.
Semua dana yang berada di dalam BPR terjamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 15 BPR dan koperasi yang OJK cabut izinnya hingga September 2024:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDC Cash
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokert
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Sudah Tak Bisa Diselamatkan
Pencabutan izin usaha 15 BPR dan koperasi tersebut menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae karena sudah tidak bisa lagi diselamatkan.
Menurut Dian, OJK dalam melaksanakan tugasnya, sebelum menyerahkan bank bermasalah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK telah melakukan sederet kewenangannya.
Intinya kata Dian, pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan sesuai dengan kewenangan yang ada pada OJK.
Untuk itu sambung Dian, BPR dan koperasi tersebut diharapkan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan OJK.
Dilakukan Upaya Penyehatan
OJK kata Dian, sebelum mencabut izin usaha terlebih dahulu telah melakukan sejumlah tahapan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dian menjelaskan, OJK telah melakukan upaya penyehatan selama kurun waktu lebih dari setahun.
Namun sambung Dian, apabila upaya penyehatan dalam waktu setahun tidak berhasil, harus diserahkan ke LPS.
Upaya Bersih-Bersih OJK
Selain itu, penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut merupakan upaya bersih-bersih dari OJK.
Mengingat, BPR dari waktu ke waktu semakin mendekati bank umum.
Sehingga, governance harus menguat dari waktu ke waktu.
Dalam waktu bersamaan, diberikan perlindungan ke masyarakat agar BPR beroperasi secara benar.