JAKARTA, duniafintech.com โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa industri pembiayaan alias multifinance mulai mencatatkan tren perbaikan kinerja. Hal ini sebagai gambaran stabilitas industri keuangan non-bank (IKNB) pada awal periode 2022 ini.
โJanuari 2022 piutang pembiayaan industri pembiayaan dalam tren peningkatan menjadi sebesar Rp367 triliun,โ kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resmi OJK terkait stabilitas sektor jasa keuangan per Januari 2022, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (4/3/2022).
Merujuk pada statistik OJK, diketahui bahwa nilai piutang pembiayaan bersih tersebut tercatat tumbuh tipis 0,3 persen (year-on-year/yoy) ketimbang periode Januari 2021 lalu senilai Rp365,7 triliun. Di samping itu, angka ini sekaligus mempertahankan tren terus naik sejak awal kuartal IV/2021.
Untuk diketahui, industri multifinance sebelumnya sangat terdampak oleh lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Tak ayal, hal itu membuat piutang pembiayaan terus menurun sampai dengan titik terendahnya pada Agustus 2021, yakni senilai Rp358,78 triliun.
Kemudian, nilainya mulai rebound dan ditutup Rp364,23 triliun pada Desember 2021. Dalam hal ini, OJK pun sempat memproyeksikan kalau daya beli masyarakat dan pelaku usaha pulih dampak meredanya pandemi Covid-19 maka piutang pembiayaan industri multifinance berpotensi tumbuh sekitar 12 persen (yoy) pada akhir tahun ini.
Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga mematok target konservatif piutang pembiayaan tumbuh 6โ8 % pada akhir 2021 lalu, mewaspadai tekanan munculnya varian baru Covid-19, fenomena minat beli kendaraan mulai sepi akibat berakhirnya masa insentif perpajakan, dan guncangan perekonomian nasional akibat geopolitik global.
Lebih jauh, OJK pun mencatat bahwa non-performing financing (NPF) industri pembiayaan turun menjadi 3,25 persen ketimbang 3,53 persen pada akhir 2021, bahkan sempat menembus 4 persen pada Mei 2021.
Demikian halnya dengan gearing ratio (GR) perusahaan pembiayaan alias jumlah pinjaman atau utang sebagai sumber pendanaan operasional dibandingkan modal sendiri, yang tercatat hanya 1,95 kali. Angka itu diketahui masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali dan melanjutkan tren stabil di bawah 2 kali sejak Juli 2021 lalu.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada