31 C
Jakarta
Sabtu, 9 November, 2024

OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR, Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar baik bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih terdampak oleh kondisi ekonomi pasca pandemi.

OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR, Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers virtual menjelaskan bahwa OJK tengah memfinalisasi aturan perpanjangan restrukturisasi KUR. “Kami melihat masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk bangkit. Perpanjangan restrukturisasi KUR ini diharapkan dapat memberikan mereka waktu dan ruang untuk memulihkan usaha,” ujar Mahendra.

Kebijakan restrukturisasi KUR ini meliputi perpanjangan jangka waktu kredit, penyesuaian pembayaran angsuran, hingga pengurangan bunga. OJK juga akan mempertimbangkan skema restrukturisasi yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur.

Dukungan bagi UMKM untuk Bangkit

Keputusan OJK untuk memperpanjang restrukturisasi KUR disambut baik oleh berbagai pihak. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu para pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

“Kami mengapresiasi langkah OJK yang proaktif dalam mendukung UMKM. Perpanjangan restrukturisasi KUR ini memberikan harapan bagi kami untuk bisa bertahan dan berkembang,” kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU