JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituding melampaui wewenangnya dalam mengatur perdagangan aset kripto di dalam negeri. Hal ini menyusul dikeluarkannya imbauan OJK kepada bank untuk tidak memfasilitasi perdagangan kripto.
Padahal, lembaga yang berwenang dalam mengatur perdagangan aset kripto di Tanah Air berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo pun angkat suara. Dalam webinar yang dihadiri oleh pejabat Bappebti tersebut Anto menyinggung agar lembaga terkait tak memunculkan pertentangan antara kedua lembaga.
Dia beralasan, keluarnya imbauan OJK kepada perbankan untuk tidak memfasilitasi aset kripto tersebut hanya untuk mengingat lembaga jasa keuangan atau masyarakat menyalahgunakan aset kripto ini.
“Bappebti perlu disampaikan juga untuk tidak mempertentangkan antara Bappebti dengan OJK. Jadi OJK tidak melarang perdagangan kripto, yang dikhawatirkan itu disalahgunakan,” katanya dalam media briefing Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2).ย
Dia mengatakan, OJK sejalan dengan sikap Bappebti yang ingin melakukan pengetatan aturan dalam perdagangan aset kripto. Karena, bagaimanapun kripto merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia dan menjadi ranah tugas Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.
Adapun, kedua lembaga sepakat bahwa alat tukar yang diakui dan sah secara hukum dan perundang-undangan di Indonesia hanya rupiah. Karena dari itu aktivitas yang melibatkan kripto sebagai alat tukar adalah aktivitas ilegal.
Anto bilang, pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menghadiri ekosistem investasi yang baik di dalam negeri. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan juga Kepolisian untuk menutup kanal-kanal potensi munculnya aktivitas investasi ilegal.
“Kami berterima kasih juga pada Kominfo yg melakukan take down tawaran yang tidak jelas legalitas dan logisnya, yang dilakukan melalui siber patrol,” ucapnya.
Pihaknya pun terus mendukung upaya Kominfo yang bekerja sama dengan pihak Google dan Apple untuk menutup semua iklan aplikasi investasi ilegal yang muncul di toko aplikasi mereka.
“Tidak kalah penting juga upaya pencegahan. Tindakan hukum diharapkan menimbulkan efek jera yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terus menjebak mereka dalam tindak pidana,” tuturnya.
Adapun, sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa perdagangan aset kripto merupakan ranah Bappebti. Dia pun meminta agar OJK fokus mengawasi sektor jasa keuangan.
โApa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,โ kata Wamendag, Rabu (16/2).
Jerry bilang, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Adapun kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Pasalnya, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Crypto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
โDari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Crypto itu bukan alat pembayaran. Crypto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk crypto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,โ tegas Jerry.
Sementara OJK, menurut Jerry punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnyaย di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.
Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra