Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengawasi transparansi, keamanan dan edukasi aset kripto. Ini merupakan komitmennya dalam mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.
Sejak 10 Januari 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.
OJK menerapkan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) yang menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi. โKami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini. Begitu juga tentang edukasi aset kripto,โ ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto.
Peningkatan Literasi dan Edukasi Aset Kripto
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital. Tahun ini, ABI dan Aspakrindo menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia, sebagai bagian dalam wacana tersebut.
Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45%, dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%. โKami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,โ tambah Djoko.
Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen. “Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Digital
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto: sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. โKolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,โ ujarnya.
Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang. โKami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,โ tambahnya.
Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional.
โKami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,โ jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.
Keamanan dan Perlindungan Pengguna dalam Perdagangan Aset Kripto
Vice President of Business Development INDODAX, Mohammad Naufal Alvira, menegaskan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis. โKami menggunakan autentikasi dua faktor (two-factor authentication), deteksi ancaman siber, serta memiliki tim khusus keamanan untuk mitigasi risiko. INDODAX juga terus mengedukasi penggunanya agar memahami pentingnya keamanan digital, seperti penggunaan Google Authenticator dan pengamanan akun secara mandiri,โ ungkapnya.
Selain melindungi pengguna, INDODAX juga memperkuat keamanan internal dengan tim khusus keamanan siber yang menangani potensi ancaman dari luar. โKami membangun pondasi keamanan yang kuat di internal kami terlebih dahulu sebelum menyampaikan edukasi kepada pengguna. Ini mencakup mitigasi ancaman melalui pemantauan email eksternal, sistem deteksi dini, serta koordinasi internal dalam menghadapi ancaman siber,โ tambah Naufal.
Komitmen INDODAX untuk Industri Kripto
โKami selalu membuka pintu selebar-lebarnya untuk meningkatkan kepercayaan pengguna. Trust adalah hal yang sulit diperoleh dan harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, kami terus memperkuat sistem keamanan dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna,โ tegas Naufal dari INDODAX.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan transparansi, INDODAX mengajak seluruh pengguna untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital serta melakukan transaksi hanya di platform yang telah berizin resmi.