30.2 C
Jakarta
Rabu, 15 Mei, 2024

Fokus Pada Kualitas, OJK Tengah Mengkaji Moratorium Fintech Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana pencabutan moratorium pendaftaran penyelenggara baru industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi menyebutkan, sebelum dicabutnya moratorium pendaftaran fintech lending baru tersebut, OJK mendorong penyelenggara yang masih terdaftar untuk segera melengkapi persyaratan agar mendapatkan status berizin.

Pasalnya, saat ini telah terdapat 104 penyelenggara fintech lending resmi di OJK, di mana sebanyak 101 penyelenggara telah menyandang status berizin dan tiga di antaranya masih menyandang status terdaftar.

“Dari catatan kami terdapat 104 perusahaan P2P lending, di mana 101 berizin dan tiga lagi kita kejar supaya bisa segera cabut moratoriumnya,” katanya dalam AFPI Fintech P2P Lending Summit 2021, Selasa (1/12).

Sebelumnya, OJK telah menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020. Hal ini dilakukan OJK untuk membenahi ekosistem fintech lending di dalam negeri.

Pasalnya, dalam tiga tahun saja pertumbuhan perusahaan fintech lending nasional berkembang dengan cepat. Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan mengungkapkan, hingga akhir 2020 telah terdapat 164 penyelenggara.

“Kami menganggap itu sudah sangat banyak. Kami fokusnya pada kualitas industri dan pengawasan. Itu kenapa kemudian kita berlakukan moratorium,” ujarnya.

Munawar pun bilang, sebelumnya OJK juga sudah mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut. Namun, karena merebaknya fenomena pinjol ilegal belakang ini pencabutan moratorium itu urung dilakukan.

Apalagi, fenomena pinjol ilegal ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dalam satu kesempatan juga menyerukan agar melakukan moratorium sementara untuk fintech lending.

“Jadi kalau ditanya kapan waktunya (pencabutan), ini kami masih dalam analisis internal kami. Kami fokusnya bukan lagi bicara pertumbuhan, industri ini sudah tumbuh terus nanti kalau fokusnya pertumbuhan terus takutnya kualitasnya dikesampingkan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, fokus utama OJK sebagai regulator untuk menata ekosistem fintech lending ke depan adalah bagaimana menjaga kualitas layanan penyelenggaraan, mulai dari bunga pinjaman, kualitas kredit skoring, keandalan AI, hingga layanan penagihan, dan lainnya.

“Kami senang kemarin AFPI turunkan bunga, ini artinya bicara kualitas layanan kepada borrower lebih bagus. Kualitas lain, bagaimana kredit skoring supaya profiling borrower lebih akurat,” ucapnya.

Adapun, saat ini sebanyak 104 penyelenggara fintech lending resmi dan terdaftar di OJK telah menyalurkan pinjaman kepada peminjam sebesar Rp 272,43 triliun, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp27,91 triliun.

Dari total pinjaman tersebut, penyaluran terbesar pun mengalir ke sektor produktif dengan besaran mencapai Rp69,39 triliun atau sebesar 53,63% dari akumulasi pinjaman hingga September 2021.

“Ke depan kalau fokus ke UMKM mungkin bisa dibantu oleh AFPI bagaimana kita memilah yang produktif ini berapa dan yang UMKM berapa. Jadi biar nyambung dengan apa yang selalu disampaikan pemerintah yang sudah onboard dan yang disupport oleh P2P itu seberapa besar,” kata Riswinandi.

OJK pun berharap, AFPI dapat membuat sistem yang dapat mendeteksi berapa besaran pinjaman yang diberikan kepada sektor produktif, utamanya bagi UMKM. Karena, sektor UMKM menjadi prioritas pemerintah saat ini untuk dapat terus tumbuh dan mendorong perekonomian nasional.

“Memang tidak mudah, namun mudah-mudahan teman-teman AFPI bisa buat sistem, jadi untuk yang produktif, khusus UMKM bisa terdeteksi. Ini coba kita sama-sama membantu,” tuturnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU