29.4 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober, 2024

OJK Ungkap 15 Dana Pensiun Bermasalah Hingga Kembalikan Izin

JAKARTA, 8 Oktober 2024 – Saat ini tercatat ada 15 Dana Pensiun (Dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus.

Bahkan, dari 15 Dapen beberapa dapen malah mengembalikan izin usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan catatan OJK, saat ini OJK sudah menutup 8 dapen sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, OJK mengindikasikan jumlah dapen yang bubar bisa saja bertambah. Hal itu disebabkan sejumlah faktor.

Diketahui saat ini OJK melaporkan ada 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Melalui laman resmi OJK, setidaknya sudah ada 8 perusahaan dapen yang dibubarkan dalam rentang waktu 2018.

Dari delapan dapen tersebut, enam diantaranya merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) milik BUMN.

Dana Pensiun UNISBA Dibubarkan

Dapen Universitas Islam Bandung (UNISBA). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Universitas Islam Bandung (UNISBA).

Sejumlah pihak pun telah ditunjuk menjadi tim likuidasinya.

Penetapan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

Adapun pembubarannya terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.

“Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi di Laman Pengumuman OJK.

Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Sama seperti Mandom, Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusan tara Indonesia.

Untuk diketahui, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berbisnis dengan nama ID FOOD, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pangan.

Dapen LKBN Antara

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 telah membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara. Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.

Untuk diketahui, LKBN Antara merupakan merupakan BUMN yang diberikan tugas Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi alias media berita pelat merah.

Dapen Natour

Otoritas Jasa Keuangan telah membubarkan Dana Pensiun Natour, yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Adapun keputusannya diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour. Pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.

Melansir laman resminya, PT Hotel Indonesia Group alias Natour merupakan “hotel operatorship” yang akan mengembangkan jaringan hotel domestik terbesar berstandar internasional yang mengusung layanan dengan keramahtamahan dan kearifan lokal Indonesia dan akan mengelola 122 hotel milik BUMN dan swasta.

Dapen Hotel Indonesia Internasional

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.

Perusahaan yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran- Tebet Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023 membubarkan diri atas permohonan sendiri.

Hotel Indonesia International (HII) sejatinya adalah anak usaha PT Hotel Indonesia Natour yang telah digabung dengan PT Natour pada 13 Oktober 199. Perusahaan berkedudukan di Jakarta serta memiliki 12 unit hotel dan resort di Bali, Jawa, dan Sumatera.

Dapen LEN Industri

OJK juga telah membubarkan Dana Pensiun LEN Industri, yang beralamat di Jl. Soekarno- Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254.

Terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2024. Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri.

Untuk diketahui, LEN Industri merupakan perusahaan peralatan elektronik industri pertahanan.

LEN merupakan induk holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID.

Dapen Jasa Tirta II

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perairan Jasa Tirta II.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Pembubaran ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024 dan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II, yakni Direksi Perum Jasa Tirta II.

Alasan pembubaran tersebut adalah keputusan dari Perum Jasa Tirta II sebagai Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II. Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II yang terdiri dari beberapa anggota dengan Herrison Togatorop sebagai Ketua.

OJK Lakukan Pengawasan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia.

Pembubaran Dana Pensiun emiten produk perawatan kulit, perawatan rambut, kosmetik, dan parfum dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Sementara itu, sudah ada tiga orang yang diangkat sebagai tim likuidasi Dapen emiten beritiker TCID ini.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU