Sebelum Anda bergabung dalam instrumen investasi ini, maka sebaiknya Anda pahami dulu apa saja syarat dan ketentuan yang ada dalam kebijakan P2P lending syariah ini.
1. Pelaksanaan Terhindar dari Cacat
Pelaksanaan P2P lending syariah ini dianggap sah jika terhindar dari cacat. Misalnya saja adalah kriteria usaha yang akan diajukan untuk dibiayai, kejelasan mengenai produk, tidak mengandung unsur penipuan, hingga syarat lain yang membuat pelaksanaannya rusak.
2.   Peminjam dan Pemberi Pinjaman Sudah Memenuhi Hak dan Kewajibannya
P2P lending yang berbasis syariah ini baru diperbolehkan untuk dilakukan apabila kedua belah pihak, yakni peminjam dan pemberi pinjaman sudah memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada pada perusahaan P2P lending tersebut.
3.   Bebas Riba dan Gharar
Dalam pelaksanaan layanan P2P lending berbasis syariah ini tentunya harus terhindar dari riba dan gharar. Jika memang ada unsur riba dan gharar, maka investasi tersebut tidak bisa dilaksanakan. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di P2P lending.
Sebetelah Anda mengetahui bahwa P2P lending ini halal, maka Anda pun tidak akan merasa ragu dan takut lagi dalam memilih P2P lending sebagai salah satu instrumen investasi yang aman.
Baca juga:Â Memahami Manfaat P2P Lending Syariah
Dimana instrumen investasi ini tentunya berjalan dengan hukum yang sesuai syariat Islam. Dengan begitu maka investasi Anda pun akan berjalan dengan baik tanpa adanya usnur riba dan gharar karena terbukti halal.
Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan keabsahan dari perusahaan investasi syariah yang akan Anda pilih. Sebaiknya silahkan Anda bergabung dengan perusahaan investasi syariah yang memang sudah terbukti aman dan terpercaya. Pastikan juga bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Fintech P2P Lending Syariah Terbaik
Selain itu, P2P lending syariah yang dikembangkan fintech bisa dalam bentuk website resmi atau aplikasi smartphone. Jadi anda bisa mendanai atau mengajukan pembiayaan mudah dalam genggaman. Untuk mengetahui apa saja P2P lending syariah terbaik, simak selengkapnya berikut ini.
1.     Peer To Peer Lending Syariah Ethis
Ethis merupakan P2P lending syariah yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan untuk konstruksi properti dan sejenisnya. Selain pembiayaan, Ethis juga memiliki produk pendanaan bagi seluruh kalangan. Imbal hasil yang akan diperoleh lender antara 18% – 24% per tahunnya.
2.     Peer To Peer Lending Syariah Alami Sharia
Pilihan peer to peer lending syariah lainnya datang dari Alami Sharia yang sudah dipercaya masyarakat sebagai P2P lending syariah amanah. Alami Sharia tercatat telah menyalurkan hingga 2,27 triliun rupiah dengan 100% pembiayaan lancar. Alami Sharia juga menawarkan produk pendanaan, dimana anda bisa membantu para borrower untuk pembiayaannya.
3.     Peer To Peer Lending Syariah Investree
Investree yang dikenal masyarakat bukan hanya sebagai P2P lending konvensional, melainkan memiliki produk syariahnya juga. Baik mendanai maupun mengajukan pembiayaan, keduanya bisa diakses dengan mudah melalui website investree.id atau melalui aplikasi smartphone.
Baca juga:Â Cara Menghitung Compound Interest dan Rumusnya dalam P2P Lending
4.     Peer To Peer Lending Syariah Ammana
Ammana merupakan P2P lending syariah yang membantu mempertemukan para lender dengan borrower untuk kebutuhan pengembangan modal usaha. Sebagai fintech P2P lending syariah pertama di Indonesia, Ammana telah menyalurkan pendanaan hingga 331 miliar rupiah dengan total pemberi dana 4215 orang dan penerima dana 2185 orang.
Sudah banyak berdiri peer to peer lending syariah terbaik di Indonesia dengan produk-produk pendanaan yang kompetitif. Dengan berprinsipkan syariat islam, P2P lending syariah terbaik memiliki tujuan utama memajukan kesejahteraan masyarakat. Sebagai masyarakat melek digital, jangan salah dalam memilih P2P lending syariah yang resmi dan terpercaya.
Baca juga:Â Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
Demikianlah penjelasan singkat mengenai P2P lending dana syaraiah yang perlu Anda ketahui. Jadi, apakah Anda tertarik untuk bergabung dengan P2P syariah?
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada