26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Pajak Barang Mewah: Karakteristik hingga Cara Menghitungnya

JAKARTA, duniafintech.com – Pajak barang mewah tentu sangat penting dipahami oleh seorang pengusaha yang berdagang barang-barang mewah.

Orang-orang yang berkecimpung dalam penyediaan atau produksi barang mewah memang harus memahami adanya PPnBM ini supaya tetap patuh pada pajak dan peraturan perpajakan sekaligus demi menjaga keberlangsungan usaha.

Nah, berikut ini informasi selengkapnya soal pajak yang satu ini, seperti dirangkum dari Qoala.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor lewat ATM BCA dan Internet Banking

Pengertian Pajak Barang Mewah

Adapun pajak penjualan benda mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap jenis benda yang termasuk golongan barang mewah. Pajak ini dikenakan kepada produsen supaya menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usahanya.

Kegiatan usaha ini dapat berupa merakit atau menggabungkan bagian-bagian lepas dari sebuah barang agar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, misalnya perakitan mobil dan lain sebagainya.

Di samping itu, memasak pun termasuk kegiatan menghasilkan barang karena mengolah bahan menjadi masakan atau makanan. Adapun mencampur, mengemas, dan membotolkan pun termasuk dalam kegiatan menghasilkan barang.

Ringkasnya, pajak yang satu ini nantinya akan disetorkan oleh produsen kepada pemerintah sehingga disebut pajak langsung. Pajak itu akan dibebankan kepada pembeli dan termasuk ke dalam harga jual.

Namun, pajak ini tidak akan dikenakan secara berulang. Dalam arti, pemerintah hanya akan mengenakan PPnBM ini sekali, yaitu saat penyerahan benda dilakukan oleh produsen.

Karakteristik dan Jenis Pajak Barang Mewah

Tentunya, jenis pajak yang satu ini punya karakteristik khusus, antara lain:

  • Merupakan pungutan tambahan selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
  • Hanya dikenakan satu kali saat terjadi impor atau saat ada penyerahan benda kena pajak yang tergolong benda mewah oleh pabrikan atau produsen yang berstatus pengusaha kena pajak
  • Diberlakukan sebagai biaya atau tidak bisa dikreditkan

pajak barang mewah

Barang yang Tergolong dalam PPnBM

Berikut ini beberapa kelompok barang mewah yan dikenakan pajak:

  1. Kelompok kendaraan bermotor kecuali beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan untuk kepentingan negara
  2. Kelompok hunian mewah termasuk apartemen, total house, kondominium, dan hunian sejenis lainnya
  3. Kelompok pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  4. Kelompok balon udara atau pesawat tanpa tenaga penggerak
  5. Kelompok senjata api dan peluru senjata api diluar barang yang digunakan untuk keperluan negara
  6. Kelompok kapal pesiar mewah selain untuk kepentingan negara, angkutan umum, dan usaha pariwisata

Pemungutan PPnBM dan Besaran Tarifnya

Seperti diulas sebelumnya, pemungutan PPnBM ini hanya dilakukan satu kali, yakni sewaktu penyerahan oleh produsen atau pabrikan barang kena pajak yang tergolong mewah. PPnBM ini pun bisa dikenakan ketika impor barang kena pajak yang masuk dalam golongan barang mewah.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sri Mulyani Terima Pajak Rp48 M, Awalnya Ogah

Tentunya, tidak akan memperhatikan siapa yang mengimpor atau sesering apa produk atau pengusaha mengimpor barang mewah tersebut. Sementara itu, terkait besaran tarif pajaknya,  tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 8. 

Tarifnya ditetapkan minimal sebesar 10% dan maksimal 200%. Akan tetapi, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, yakni pengusaha yang mengekspor barang kena pajak dan tergolong mewah akan dikenai pajak dengan tarif 0%.

Cara Menghitung Pajak Barang Mewah

Mengacu pada undang-undang yang berlaku, berikut ini beberapa hal yang menentukan besaran pemungutan pajak ini:

  • Harga jual
  • Biaya penggantian
  • Kebutuhan import
  • Nilai lainnya seperti biaya yang pihak eksportir pungut dan uang yang dasar pengenaan pajak tetapkan sesuai keputusan menteri keuangan yang berlaku

Inilah cara menghitung PPnBM:

Rumus: PPN = Tarif PPN * (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)

Misalkan Antony membeli mobil impiannya dengan harga yang fantastis, yakni Rp7 miliar. Barang mewah itu merupakan golongan barang dengan tarif pajak 40%. Berikut ini perhitungannya:

PPN= Tarif PPN x harga barang – golongan tarif PPnBM

PPN = 10% x (7.000.000.000 – (7.000.000.000 x 40%))

PPN = 10% x (7.000.000.000 – 2.800.000.000)

PPN = 10% x (4.200.000.000)

PPN = Rp420.000.000

PPN yang harus dibayarkan oleh Antony adalah Rp420.000.000 dan PPnBM sebesar Rp2.800.000.000. Dengan demikian, total yang harus dibayarkannya adalah

= harga mobil + PPN + PPnBM, yaitu 7.000.000.000 + 420.000.000 + 2.800.000.000 atau sebesar Rp 10.220.000.000

Sekian ulasan tentang pajak barang mewah yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Tak Ada Perubahan, Pajak Kripto di Indonesia Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU