27.1 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Pajak Hiburan 40 Persen Dinilai Berdampak Negatif terhadap Ekonomi Daerah, Ini Alasannya

JAKARTA, duniafintech.com – Penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Demikian disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo.

“Kalau pajak yang dinaikkan luar biasa seperti itu, tapi pertumbuhan ekonomi makro masih rendah, pasti berat bagi bisnis pengusaha itu sendiri ataupun bagi konsumen,” ucap Purwadi, seperti dikutip via Republika.co.id, Senin (22/1/2024).

Ia menilai, kenaikan pajak hiburan 40 persen tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi makro yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19. 

Dalam pandangannya, pajak hiburan yang tinggi akan memberatkan pengusaha dan konsumen, terutama di kota-kota metropolis seperti Samarinda dan Balikpapan. 

“Karena memang kondisi ekonomi kami belum pulih banget, baru pemulihan dari Covid-19,” terangnya.

Baca juga: Perbedaan Zakat dan Pajak serta Persamaannya yang Penting Diketahui

Tambah Beban Konsumen

Diterangkannya, pajak hiburan yang tinggi akan menambah beban konsumen yang menikmati makan, minum, atau belanja produk tertentu. 

Pendapatan daerah lebih mengandalkan pajak dan harga barang sebagai sumber pendapatan negara tanpa memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. 

Karena itu, dirinya menyarankan agar pemerintah lebih fokus kepada insentif pajak bagi pengusaha besar yang berinvestasi di sektor sumber daya alam.

Harapannya, pemerintah tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa berdiskusi dengan pengusaha terkait penerapan pajak hiburan. Ia menginginkan adanya dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.

“Saya pikir begini tidak boleh juga secara sepihak tanpa diskusi dengan pengusaha dululah, karena mereka yang lebih tahu kondisi riil di lapangan,” tuturnya.

Ia pun berpendapat, jika pengusaha sektor hiburan dikejutkan dengan kebijakan kenaikan pajak yang signifikan tentunya harus ada jalan keluar, duduk satu meja, supaya tidak ada dibebani, kepada semua pihak, karena ini demi pertumbuhan ekonomi yang positif.

Daftar Daerah yang sudah Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen hingga 75 Persen

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap batas tarif pajak hiburan tertentu. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan sebesar 40 persen hingga 75 persen. 

Akan tetapi, sebelum ketentuan tersebut berlaku sejumlah daerah sebenarnya telah menetapkan pajak hiburan dengan tarif 40 persen hingga 75 persen. Penetapan tersebut dilakukan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen. 

Meski demikian, tidak terdapat batas bawah, yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya. 

Berdasarkan data pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejumlah daerah sudah menetapkan pajak hiburan dengan rentang 40 persen hingga 75 persen. Berikut ini daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 40 persen: 

  • Surakarta
  • Yogyakarta
  • Klungkung
  • Mataram

Selanjutnya, inilah daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 50 persen:

  • Sawahlunto
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi
  • Surabaya

Baca juga: Sambut Halving Day, Bos Indodax Sarankan Tinjau Kembali Peraturan Pajak Kripto Demi Maksimalkan Pertumbuhan

Terakhir, inilah daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 75 persen: 

  • Aceh Besar
  • Banda Aceh
  • Binjai
  • Padang
  • Kota Bogor
  • Depok

Dibebankan kepada Konsumen Terakhir

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. 

Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan. Besaran pajak hiburan terbaru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, pajak hiburan tertentu minimal sebesar 40 persen disebut akan berdampak terhadap pemulihan sektor pariwisata. 

Kendati demikian, pemerintah menilai, sektor pariwisata, khususnya hiburan, sebenarnya sudah pulih semenjak terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pemulihan sektor hiburan terlihat dari setoran pajak hiburan yang melesat 41,5 persen menjadi Rp 2,01 triliun sampai dengan November 2023. 

“Karena itu kami perlu mendorong pengembangan sektor pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja,” kata Airlangga, dalam keterangannya, dikutip via Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Ketentuan Membeli HP di Luar Negeri dan Besaran Pajaknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE