28.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Pajak Kripto Capai Ratusan Miliar di 2024

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital termasuk pajak kripto mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp2,25 triliun yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Dwi menyebutkan bahwa hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Agustus 2024, dua perusahaan yang ditunjuk adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., sementara Freepik Company, S.L mengalami pembetulan data sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari total 176 pemungut yang ditunjuk, sebanyak 166 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp22,3 triliun. Rincian penerimaan tersebut adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp5,39 triliun pada 2024.

Pajak Kripto Sejak Tahun 2022

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp875,44 miliar, yang berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp408,16 miliar pada 2024. Penerimaan ini meliputi PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp411,12 miliar dan PPN DN dari transaksi pembelian kripto sebesar Rp464,32 miliar.

Pajak fintech (P2P lending) juga menyumbang Rp2,43 triliun hingga Agustus 2024. Penerimaan ini terbagi menjadi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp872,23 miliar pada 2024. Pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp354,2 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,31 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP

Penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp2,25 triliun hingga Agustus 2024, dengan rincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp726,41 miliar pada 2024. PPh  dari pajak SIPP sebesar Rp152,74 miliar dan PPN dari pajak SIPP  sebesar Rp2,09 triliun.

Dwi menekankan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital dengan menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak lainnya di sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU