JAKARTA, duniafintech.com – Panduan cek BI checking memang sedang marak diperbincangkan karena saat ini pengecekan pengendalian BI sudah menjadi tren di berbagai media sosial. Apalagi dalam kaitannya dengan pencarian kerja, sudah menjadi berita umum bahwa pengendalian BI diperlukan sebagai syarat penting.
Hal ini disebabkan adanya kasus penolakan calon karyawan karena riwayat kreditnya tidak lancar.. Namun, pemeriksaan latar belakang BI yang berkinerja terbaik sangat penting bagi mereka yang ingin mulai mendapatkan KPR, mengajukan kredit mobil atau motor, dan bahkan kartu kredit.
Pengendalian BI dapat dilakukan secara online melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat dengan mudah mengecek informasi kredit Anda pada layanan iDEB di website SLIK. Sebelum melanjutkan ke langkah audit, berikut panduan dan persyaratan wajib dalam melakukan cek BI checking.
Baca juga:Â Cara Beli E-Materai Untuk Daftar SSCASN/ASN: Simak Rekomendasinya!
Baca juga:Â Denda Rp100 Juta Siap Mengintai Para SSCASN/ASN yang Mengundurkan Diri
Panduan dan Persyaratan Cek BI Checking
Syarat-syarat debitur perorangan
- Warga negara Indonesia yang wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Paspor aktif bagi orang asing
Syarat untuk Badan Usaha
- Kartu identitas (KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA)
- NPWP Satuan Usaha
- Sertifikat pendirian perusahaan
- Perubahan Terakhir Anggaran Dasar (PAD).
Syarat-syarat debitur (jika sudah meninggal)
- Kartu identitas ahli waris (KTP bagi WNI, paspor bagi WNA)
- Berita kematian asli
- Dokumen asli yang menunjukkan hubungan antara ahli waris dan debitur
Panduan Cek BI Checking – Slik OJK
Dengan panduan atau cara ini Anda bisa cek BI checking atau SLIK OJK
- Gunakan browser seluler Anda untuk membuka idebku.ojk.go.id
- Klik tombol “Daftar”.
- Isi formulir permohonan pada kolom (Jenis debitur, Jenis debitur, dll)
- Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, alamat email, dll
- Klik “Selanjutnya”
- Upload foto KTP anda, foto anda dengan KTP anda, dan foto diri anda
- Klik “Selanjutnya”
- Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol “Pemeriksa”.
- Kemudian, klik tombol “Kirim Permintaan”.
- Jika registrasi berhasil, nomor registrasi akan ditampilkan
- Selanjutnya pilih ‘Status Layanan’ dan input nomor registrasi
- Permintaan peninjauan ini dikirimkan OJK melalui email paling lambat 1 hari setelah pendaftaran.
Skor Kredit BI Checking
Berdasarkan ketentuan OJK, terdapat 5 tingkatan credit scoring dalam pengendalian BI sebagai berikut:
- Kolektibilitas 1: Kelancaran, pembayaran modal dan bunga selalu tepat waktu;
- Kolektibilitas 2: Catatan khusus, penundaan pembayaran 1-90 hari;
- Kolektibilitas 3: tidak patuh, terlambat 91-120 hari;
- Kolektibilitas 4: Tidak pasti, tertunda 121-180 hari;
- Coll 5 : Macet, lebih dari 180 hari.
Begini panduan cara cek skor kredit online hanya dengan ponsel di BI checking. Sederhana, bukan? Bagi mereka yang ingin mengambil pinjaman rumah, segera periksa laporan kredit Anda untuk memastikan Anda tidak memiliki kredit macet.
Baca juga:Â KPR BSI Syariah: Pengajuan, Keuntungan dan Keterbatasan
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com