Pasar modal syariah dapat menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga tanpa bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Saat ini, pasar modal syariah masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih sejalan dengan pasar modal pada umumnya.
Namun, pasar modal syariah diketahui memiliki karakteristik khusus, yaitu produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan di dalamnya tidak boleh berlawanan atau bertentangan dengan prinsip syariah.Â
Pengertian pasar modal syariah sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Istilah pasar modal syariah sendiri bisa diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang sudah diatur di dalam UUPM, yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Kegiatan Pasar Modal Syariah pada umumnya tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Meski begitu, ada sejumlah karakteristik khusus Pasar Modal tersebut, yakni produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Untuk diketahui, penerapan prinsip syariah di pasar modal bersumber dari Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dari kedua sumber hukum itu, para ulama kemudian melakukan penafsiran yang lantas disebut dengan ilmu fiqih.
Adapun salah satu pembahasan ilmu fiqih adalah terkait muamalah, yakni hubungan di antara sesama manusia dalam hal perniagaan. Menurut ilmu itu, kegiatan ini dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.
Di samping itu, juga ada kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep itulah yang kemudian menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Perkembangan Pasa Modal Syariah di Indonesia
Dari tahun ke tahun, perkembangan pasar modal yang satu ini sangat menggembirakan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 dapat mencapai hingga Rp57,42 triliun atau naik 6,87 persen ketimbang NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 senilai Rp53,73 triliun.
Sejarah perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai sejak penerbitan Reksadana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997 silam. Lantas, pada 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index.
Tujuan peluncuran Jakarta Islamic Index ini adalah dalam rangka memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Kehadiran indeks ini membuat maka para pemodal mendapatkan wadah bagi saham-saham yang dapat dijadikan sarana untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk pertama kalinya mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yakni Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Instrumen investasi syariah di pasar modal pun terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002, yang juga menjadi Obligasi Syariah pertama. Adapun akad yang digunakan, yakni akad mudharabah.
Perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah juga dapat menjadi benang merah dari perkembangan pasar modal yang satu ini. Diketahui, perkembangan itu dimulai sejak terjadinya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada 14 Maret 2003. MoU itu menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di tanah air.
Berdasarkan sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada 2003. Kemudian, sejak 2004, pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi untuk mengembangkannya.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada 2006, unit eselon IV yang ada sebelumnya lalu ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III. Lantas, pada 23 November 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan itu, yakni Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Berikutnya, pada 31 Agustus 2007, Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada 12 September 2007. Perkembangan Pasar Modal Syariah ini mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008.
Undang-undang tersebut digunakan sebagai landasan hukum bagi penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada 26 Agustus 2008, untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Selanjutnya, pada 30 Juni 2009, Bapepam-LK sudah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Dasar HukumÂ
Kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain) sebab pasar ini merupakan bagian dari sistem pasar modal Indonesia. Selaku regulator pasar modal di Indonesia, Bapepam-LK mempunyai sejumlah peraturan khusus mengenai pasar modal yang ini, antara lain:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.
Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah sendiri pada dasarnya menjadi bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Adapun aktivitas keuangan ini menjadi bagian dalam perbuatan muamalah, yang juga memiliki makna mengatur hubungan antar-sesama manusia. Kegiatan pasar modal pun termasuk dalam kelompok muamalah sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Ada sejumlah karakteristik pasar modal, yakni produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Di samping itu, pasar modal pun memberikan jaminan halal dalam kegiatan jual belinya, khususnya untuk menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan begitu, sifatnya pun universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku, agama, atau golongan tertentu.
Cara kerja pasar modal pun bergantung pada prinsip-prinsip hukum Islam. Adapun prinsip-prinsip tersebut merupakan kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang sudah ditetapkan maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK.
Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, diatur antara lain:
1. Investasi Halal dan sesuai Syariah
Pasar modal ini memiliki prinsip dasar syariat Islam dan menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal, terutama bagi umat Islam. Melalui investasi halal itu, kecemasan masyarakat terhadap investasi yang mengandung riba dan hal-hal haram lainnya diharapkan bisa diatasi. Kegiatan pasar modal ini pada dasarnya merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Untuk kegiatan muamalah yang dilarang, yakni kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman.
2. Menggunakan Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai
Alat pertukaran nilai yang digunakan dalam berinvestasi pada pasar modal berupa uang. Dengan begitu, ketika investor berinvestasi, ia akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Namun, proses investasi yang dilakukan harus menggunakan mata uang yang sama dengan pembukuan.
3. Risiko Kerugian Relatif Rendah
Adapun pasar modal yang satu ini memungkinkan investor dan emiten untuk melakukan kerja sama tanpa mendapatkan risiko yang tinggi. Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan investasi ini.
4. Transaksi Menggunakan Akad
Untuk transaksi yang terjadi pada pasar modal diketahui menggunakan sistem akad yang sesuai dengan syariat Islam. Hal itu membuat kegiatan jual-beli bisa dilakukan secara jelas di antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
5. Mekanisme yang Jelas
Pada pasar modal syariah, penekanannya terletak pada mekanisme yang jelas dan sesuai syariat Islam. Hal itu pun dianggap mampu menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi.
ManfaatÂ
Prinsip dan cara kerja pasar modal ini mengikuti syariat Islam yang berlaku sehingga manfaatnya tidak diragukan lagi, terutama bagi umat Islam. Berikut manfaat yang bisa diperoleh
- Menjadi tempat bagi para pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan, dan menanggung segala risiko yang terjadi.
- Menjadi ruang bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnisnya.
- Sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yakni berupa pajak dan menopang perekonomian nasional.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Terdapat dua fungsi utama dari pasar modal dalam perekonomian nasional, yaitu:
Fungsi Ekonomi
Pasar modal yang satu ini menjadi wadah yang mempertemukan dua kepentingan, yakni investor dan mereka yang memerlukan dana. Prinsip yang dipakai tentu saja juga tidak berlawanan dengan prinsip syariat islam.
Fungsi Keuangan
Lain halnya dengan fungsi ekonomi, fungsi keuangan dari pasar modal syariah adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk mendapatkan return bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Kendati berdasarkan prinsip syariah dan diatur dengan aturan Islam, pada dasarnya bersifat umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras.
Adapun tujuan dari pasar modal ini adalah memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan yang sifatnya jangka panjang bagi dunia usaha, dan menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.
Kegiatan yang Dilarang di Dalam Pasar Modal Syariah
Untuk diketahui, keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi hasil atau diistilahkan sebagai nisbah. Di samping itu, pada pasar modal ini ada sejumlah kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, yakni:
- Tadlis
Tadlis berarti tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik.
- Taghrir
Istilah ini berarti upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan. Biasanya, tindakan ini dilakukan agar orang lain terdorong untuk melakukan transaksi.
- Tanajusy atau Najsy
Pengertiannya adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya. Tujuannya sendiri adalah agar bisa menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.
- Ikhtikar
Hal ini berarti membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya, yang selanjutnya akan dijual kembali ketika harga menjadi lebih mahal.
- Ghisysy
Ini merupakan salah satu bentuk tadlis. Artinya,penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual, tetapi menyembunyikan kecacatan barang itu.
- Ghabn
Pengertiannya adalah ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.
- Bai’ Alma’dum
Bai’ Alma’dum berarti melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki atau melakukan short selling.
- Riba
Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Keuntungan Investasi di Pasar Modal Syariah
Beberapa keuntungan investasi di pasar modal syariah adalah sesuai syariat, yaitu:
- Keuntungan Lebih Pasti
Adapun keuntungan pada pasar modal ini dianggap pasti sebab mengikuti syariat. Di samping itu, investasi yang dilakukan di pasar modal syariah juga tidak gharar atau terhindar dari ketidakpastian. Sementara itu, dampak yang dirasakan setelahnya, yakni investor merasa lebih aman.
- Bebas Riba
Berdasarkan syariat Islam, riba menjadi salah satu yang wajib dihindari sehingga saat berinvestasi di pasar modal syariah, tentunya dibebaskan dari riba.
- Diperkuat Payung Hukum
Diketahui, pasar modal ini mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, yang terdiri dari 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pasar modal syariah ataupun konvensional pada dasarnya memiliki cara kerja yang sama, tetapi perbedaannya berada pada prinsip syariah yang menjadi landasan pada pasar modal ini.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra