30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pembagian THR 2024 yang Paling di Tunggu Jelang Hari Raya

JAKARTA, duniafintech.com – Pembagian THR 2024 kapan? Hari Raya Idul Fitri tinggal sebentar lagi, dan bagi banyak pekerja, ini berarti saatnya menantikan THR (Tunjangan Hari Raya). THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Namun, masih banyak pertanyaan seputar pembagian THR 2024, seperti:

  • Pembagian THR 2024 kapan dibayarkan?
  • Berapa besaran yang didapat dalam pembagian THR 2024?
  • Bagaimana cara menghitung THR?
  • Apa saja komponen yang termasuk dalam THR?
  • Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar THR?

Artikel DuniaFintech kali ini akan membahas secara lengkap tentang pembagian THR 2024 berdasarkan peraturan terbaru, sehingga Anda dapat memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja.

Pembagian Kapan THR 2024, Kapan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta, THR 2024 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri 1446 H diprediksi jatuh pada tanggal 10 April 2024, sehingga batas akhir pembayaran THR 2024 adalah tanggal 3 April 2024.

Berapa Besaran yang Didapat dalam Pembagian THR 2024?

Besaran THR yang diterima karyawan berdasarkan masa kerja di perusahaan:

  1. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Bulan atau Lebih

  • 1 bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan s.d. 11 bulan.
  • Proporsional dengan masa kerja bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 11 bulan.
  1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan

Proporsional dengan masa kerja.

Contoh:

  • Karyawan A bekerja selama 1 tahun dan menerima gaji Rp 5.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima adalah Rp 5.000.000.
  • Karyawan B bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji Rp 4.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Rumus perhitungan THR:

THR = (Masa Kerja x Gaji Pokok) / 12

Keterangan:

  • Masa Kerja: Dihitung dalam bulan.
  • Gaji Pokok: Gaji yang diterima karyawan tanpa tunjangan lain.

Apa Saja Komponen yang Termasuk dalam THR?

THR hanya terdiri dari gaji pokok, tidak termasuk tunjangan lain seperti lembur, bonus, atau tunjangan hari raya (THR) di tahun sebelumnya.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar THR?

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR, maka perusahaan wajib untuk:

  • Melakukan musyawarah dengan perwakilan pekerja untuk mencari solusi.
  • Membuat berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam waktu 7 hari.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR

  • Denda
  • Pidana penjara

Tips Mengajukan Pertanyaan Seputar THR

  • Ajukan pertanyaan kepada HRD perusahaan dengan sopan dan santun.
  • Gunakan referensi hukum yang jelas, seperti PP No. 16 Tahun 2022.
  • Jika tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kesimpulan

Pembagian THR 2024 diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja mereka. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR, terdapat mekanisme dan sanksi yang jelas.

Penting bagi karyawan untuk memahami hak dan kewajibannya terkait pembagian THR 2024. Gunakan informasi ini sebagai panduan dan ajukan pertanyaan jika Anda masih memiliki keraguan.

Baca juga: Kepercayaan Investor Meningkat untuk Pasar Kripto, ini 3 Dampaknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU