25.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Dorong Pemberlakuan PPKM, CIPS: Akan Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital

JAKARTA, duniafintech.comCenter for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat menjadikan platform digital sebagai opsi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Peneliti CIPS Thomas Dewaranu mengatakan, industri e-commerce selalu menjadi sektor yang dominan dalam kegiatan digital di Indonesia. Sehingga, jika PPKM diberlakukan akan membuat transaksi digital akan meningkat.

“Pembatasan mobilitas disertai berbagai macam promo seperti Harbolnas pada 12 Desember yang akan datang potensial meningkatkan kegiatan jual-beli online,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/12).

Selain itu, menjelang hari raya natal dan tahun baru (Nataru) juga biasanya tingkat konsumsi masyarakat meningkat, ditambah dengan pembayaran gaji yang biasanya jatuh lebih awal akan membuat minat belanja semakin tinggi.

“Pembayaran gaji yang umumnya lebih cepat dari biasanya juga berdampak pada peningkatan transaksi ekonomi digital,” ujarnya.

Thomas bilang, ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat. Sejak Maret 2020, konsumen digital baru dalam e-commerce di Indonesia meningkat sebanyak 37% sepanjang 2020.

Berdasarkan data Google, Temasek, & Bain Co. di tahun 2021 tingkat Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital di Indonesia menyentuh angka US$70 miliar dan diperkirakan akan mencapai US$146 miliar di tahun 2025.

Adapun, khusus untuk e-commerce, laporan dari Google, Temasek, & Bain Co. 2021 mendapati bahwa GMV sektor e-commerce di tahun 2021 mencapai nilai US$53 miliar. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 52% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transaksi yang dinilai paling banyak membantu masyarakat selama pandemi adalah pembelian kebutuhan pokok secara daring dan pesan-antar makanan,” ujarnya.

Di sisi lain, peningkatan transaksi e-commerce tersebut juga didorong oleh jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terlihat bahwa Indonesia mengalami peningkatan pengguna internet secara signifikan dari 10,92% populasi pada 2010 menjadi 43,52% populasi pada 2019.

Namun, data yang sama juga menunjukkan bahwa ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia.

Tanpa pembenahan, sambungnya, peningkatan transaksi ekonomi digital hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan.

“Sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak,” ucapnya.

Menurutnya, perkembangan aktivitas ekonomi digital yang sangat pesat ini harus dibarengi dengan upaya nyata untuk mendukung keamanan dan pertumbuhan di sektor ini, termasuk meminimalisir ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) dan kemampuan digital antar daerah dan antar konsumen di Indonesia.

Ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dan kemampuan digital dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi.

“Selain memastikan masyarakat punya akses, harus juga dipastikan bahwa mereka mengerti cara memanfaatkan layanan-layanan digital beserta risikonya,” kata Thomas.

Tak hanya e-commerce, Thomas pun menyoroti pertumbuhan layanan pay later. Menurutnya, pertumbuhan ini harus dibarengi dengan memastikan bahwa konsumen mengerti dan memahami risiko terkait model pembayaran ini.

Mengacu survei yang dilakukan Katadata Insight Center dan Kredivo 2021 menunjukkan bahwa penggunaan pay later sebagai opsi pembayaran sudah berada di atas pembayaran dengan kartu kredit dan debit.

Artinya penyedia jasa pembayaran pay later juga punya tanggung jawab untuk memastikan transparansi bunga dan metode penagihan terhadap konsumen mereka.

“Perlindungan data pribadi juga perlu diperkuat. Legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan pengetahuan serta perlindungan yang konsisten untuk data pribadi dan transaksi, baik secara langsung maupun online,” tegasnya.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE