30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Catat! Pemerintah Ancam Ambil Paksa Minyak Goreng yang Ditimbun Produsen

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor minyak goreng (migor) yang sengaja menimbun komoditas tersebut sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan pun mengancam akan mengambil paksa minyak goreng yang ditimbun oleh produsen dan distributor tersebut untuk kemudian didistribusikan ke pasar.

Oke memberi peringatan kepada para produsen, distributor, dan produsen pengemas untuk segera mengeluarkan stok migor yang dimiliki dengan pengawasan dari tim Kemendag dan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Jika kami temukan pelaku usaha yang masih belum mengeluarkan stok migor, kami akan jemput dan distribusikan migor yang mereka miliki dengan kendaraan milik pemerintah,” katanya, Selasa (22/2). 

Adapun, biaya distribusi tersebut akan dibebankan kepada pelaku usaha yang menahan stok migor. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menyediakan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga sesuai HET.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur kembali menggelar operasi pasar minyak goreng (migor) curah di Jawa Timur. 

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok, khususnya migor untuk masyarakat kota Surabaya dan sekitarnya.

Kali ini, operasi pasar migor dilaksanakan di Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo dan Pasar Wonokromo, Kota Surabaya dengan total yang disalurkan sebanyak 10 ton.

Oke mengatakan, operasi pasar merupakan upaya menyediakan pasokan migor curah murah bagi pedagang pasar sehingga mereka dapat menjual kembali ke masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

“Kegiatan ini akan dilakukan secara kontinu untuk menjaga pasokan migor agar selalu tersedia bagi masyarakat di kota Surabaya dan sekitarnya,” terangnya.

Dia menuturkan, mekanisme operasi pasar masih berlangsung sama seperti sebelumnya. Penjualan langsung diperuntukkan kepada para pedagang eceran dengan ketentuan pembelian maksimal lima jeriken setiap pedagang dengan harga Rp10.500/liter atau setara Rp11.700/Kg. 

“Pedagang yang menerima pasokan wajib menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp11.500/liter atau setara Rp12.800/kg sesuai HET yang berlaku,” ujarnya.

Oke mengungkapkan, Kemendag memastikan ketersediaan pasokan migor, khususnya Provinsi Jawa Timur terpenuhi lebih dari kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Kemendag telah berkoordinasi dengan produsen, distributor, dan produsen pengemas di Jawa Timur untuk mengeluarkan seluruh stok migor agar segera disalurkan kepada pedagang pasar rakyat dan ritel modern di Jawa Timur, khususnya di 26 pasar pantauan Indeks Harga konsumen (IHK).

Dia bilang, operasi pasar di Jawa Timur ini akan dilakukan secara bertahap dimulai di 26 pasar pantauan selama satu bulan dan selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh pasar.

“Wilayah Jawa Timur akan dipasok migor lebih dari kebutuhan karena Provinsi Jawa Timur juga mengamankan pasokan migor untuk wilayah Indonesia bagian timur,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin (21/2), Kementerian Perdagangan bersama Dinas dan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur juga telah melaksanakan operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 10 ton di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU