JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah akan membatasi jumlah pembelian solar subsidi per harinya. Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina membenarkan hal itu.
“Ada pembatasan pembelian Solar bersubsidi,” ungkap Irto, belum lama ini.
Dilansir dari Grid, ketentuan dalam selebaran yang ada di SPBU ini menyebutkan ada 3 jenis kendaraan dengan pembelian maksimal.ย
Yang pertama, untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari.ย Kemudian untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang maksimal pembelian 80 liter per hari.ย
Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih maksimal pembelian 200 liter per hari.ย
Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.ย Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.
Pencatatan ini terdiri dari 3 hal, yakni nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian.ย
“Pencatatan ini salah satu upaya apakah mobil tersebut sudah membeli/mengisi Solar subsidi di SPBU tertentu,” kata Irto.ย
Untuk meminimalkan penyalahgunaan ketentuan ini, Pertamina saat ini akan melakukan memaksimalkan pencatatan menggunakan digitalisasi.
“Tujuannya agar data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi sehingga akan lebih maksimal dalam memberlakukan aturan yang berlaku,” ujar Irto.
Aturan lengkapnya
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membatasi pembelian solar bersubsidi. Hal itu mengingat kuota penyaluran solar subsidi hingga Februari 2022 telah melebihi kuota sekitar 10%.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan supaya penyaluran subsidi tepat sasaran. Adapun guna mengatasi penyaluran subsidi yang telah melebihi kuota ini, lembaga hilir bakal membatasi pembelian solar.
“BPH Migas melakukan pengendalian pembelian BBM per hari, per kendaraan,” katanya.
Menurut dia, BPH migas juga terus mendorong supaya masyarakat mampu dapat menggunakan BBM non subsidi. Selain itu, pihaknya juga akan terus menjamin stok dalam kondisi aman.
BPH Migas pun mengimbau, supaya Badan Usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Khususnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian;
a.kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
b.kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
c.kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/ kendaraan.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mencatat, secara nasional per Februari 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%. Adapun stok solar subsidi ini secara nasional berada di level 20 hari.
Sebagai badan usaha yang diamanahkan untuk menyalurkan kebutuhan bahan bakar masyarat, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhadaย