30.1 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Pemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penetapan suku bunga pinjaman yang diberikan perusahaan keuangan digital (fintech) melalui fasilitas paylater dan pinjaman online diserahkan melalui mekanisme pasar atau diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan layanan paylater dapat difasilitasi melalui beberapa LJK seperti bank, lembaga pembiayaan atau fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Menurutnya layanan seperti paylater banyak ditawarkan oleh market place yang bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

Kendati demikian, Sekar mengungkapkan OJK tidak mengatur beban suku bunga pinjaman yang ditanggung oleh konsumen. Menurutnya besaran suku bunga tersebut diserahkan mekanisme pasar dan kemampuan LJK dalam mengelola Cost of Fund dan penilaian dari credit risk premium.

“Penetapan suku bunga pinjaman tidak diatur oleh OJK, diserahkan pada mekanisme pasar dan kemampuan LJK,” kata Sekar kepada duniafintech.com. Jakarta, Rabu (13/7).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Naik Tipis, Bitcoin Pimpin Penguatan Harga

Senada dengan Sekar, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menjelaskan beban suku bunga yang diberikan kepada konsumen tidak mengacu kepada peraturan Bank Indonesia. Namun jika menggunakan lisensi bank digital mengacu kepada peraturan Bank Indonesia.

“Kemudian untuk paylater, kalau masih menggunakan sistem dan lisensi P2P Lending maka memang tidak mengacu kepada peraturan tersebut (Bank Indonesia),” kata Huda kepada duniafintech.com.

Berdasarkan penelusuran duniafintech.com, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam pasal 17 ayat 1 berbunyi “Penyelenggaraan memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.”

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Sebagaimana diketahui, akun tiktok akun tiktok @lewis. Dalam cuplikan akun tersebut menjelaskan tentang berbahayanya penggunaan fasilitas paylater bagi para konsumen yang menggunakan fasilitas tersebut. Berikut rangkuman cuplikan tersebut:

Paylater: Diam-diam enak tapi menjebak. Guys, sekarang sudah hampir semua aplikasi gaya hidup kayak Traveloka, Shopee, Gojek semuanya sudah nyediain pilihan buat Paylater. Terus kita diimingi-imingi dengan berbagai promo supaya tergoda pakai Paylater. Tapi hati-hati ya guys..Walaupun kelihatannya praktis, Paylater ini bikin kita nggak sadar terbiasa punya mental “Ngutang”. Sistem Paylater ini sengaja diciptain untuk menjangkau orang-orang Indonesia yang rata-rata nggak punya kartu kredit. Nah masalahnya sekarang banyak yang pakai Pay later ini banyak belanja yang konsumtif. Nih sekarang kita hitunga aja nih bunga Shopee Pay Later itu 2,95 % dan ada 1 % biaya administrasi. Lalu kalau misalnya kamu terlambat ada bunga 5% per bulan. Kalau denda Gopay Later yaitu Rp2000 per hari dan denda Traveloka paylater juga yaitu 5% per bulan. Sebagai perbandingan ya, denda kartu kredit BCA saja denda keterlambatan hanya 3% per bulan itu pun udah diringankan menjadi 1 % semenjak pandemi. Nah disinilah letak bahanya guys. Secara angka 5% itu mungkin kecil dibandingkan total hutang kita. Tapi kita secara ga sadar, kita terbiasa bayar dibelakang ketika kita mau belanja apapun mindset kita lama-lama “Ya udah bayar bayar aja bulan depan” tanpa sadar gaji yang kita terima setiap bulannya akhirnya hanya numpang lewat karena buat bayar tagihan paylater bulan itu. Lalu gimana misalnya tiba-tiba terjadi PHK atau pemotongan gaji atau hutang pay later kita makin gede dan kita nggak sanggup bayar. Makanya pikir-pikir dulu deh sebelum pakai Paylater, jangan mau terjebak untuk ngutang terus apalagi buat belanja hal-hal yang konsumtif. Oke Markicuan.”

Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Selalu Ditolak, Ternyata Ini Faktor-faktornya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU