32.6 C
Jakarta
Jumat, 20 September, 2024

Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Aturan Bebas PPN untuk Rumah Hingga Akhir Tahun 2024

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memperpanjang insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Sebelumnya, berdasarkan aturan dalam PMK Nomor 7/2024, transaksi serah terima yang terjadi pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024 hanya mendapat insentif pembebasan PPN sebesar 50%. Namun, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, yang mengatur insentif tambahan PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun di tahun anggaran 2024.

“Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor perumahan, dengan memberikan insentif PPN DTP bagi penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada 2023 dan 2024,” demikian dinyatakan dalam PMK 61/2024.

Aturan Bebas PPN?

Kebijakan ini diperpanjang mulai September 2024 hingga Desember 2024, bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan diberlakukannya PMK ini, konsumen yang melakukan transaksi serah terima properti antara 1 September hingga 31 Desember 2024 akan mendapatkan insentif pembebasan PPN sebesar 100%.

Lebih lanjut, PMK No. 61 menyebutkan bahwa PPN DTP hanya berlaku untuk satu orang pribadi yang membeli satu rumah tapak atau satu rumah susun. Jika orang tersebut sudah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan aturan sebelumnya (PMK 7/2024), ia tetap dapat menggunakan insentif ini lagi berdasarkan aturan baru.

“Individu dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP sesuai PMK ini untuk pembelian rumah tapak atau unit rumah susun yang berbeda,” tulis Pasal 5 Ayat 2 PMK 61/2024.

Syarat Mendapatkan Insentif

Namun, bagi mereka yang melakukan transaksi sebelum 1 September 2024 dan kemudian membatalkan pembelian, insentif ini tidak dapat dimanfaatkan berdasarkan PMK 61/2024.

PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Rumah tapak atau unit rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria: a. Harga jual maksimal Rp5 miliar; dan b. merupakan rumah tapak atau unit rumah susun baru,” bunyi Pasal 4 Ayat 1 PMK tersebut.

Berikut simulasi perhitungan insentif ini:

  1. Jika seseorang membeli rumah tapak seharga Rp6 miliar, ia tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jualnya melebihi batas Rp5 miliar.
  2. Jika seseorang membeli rumah tapak seharga Rp5 miliar, maka ia bisa memanfaatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, PPN DTP yang diberikan adalah 11% dari Rp2 miliar, atau Rp220 juta.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU