JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juli 2024.
Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran, Mulai 1 Agustus 2024
Pelarangan penjualan rokok eceran ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja yang seringkali membeli rokok secara eceran karena keterbatasan dana. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia yang masih tergolong tinggi.
“Penjualan rokok eceran selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Dengan adanya larangan ini, diharapkan akses terhadap rokok akan semakin sulit sehingga dapat mengurangi jumlah perokok,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Namun, sebagian lainnya merasa keberatan karena dianggap akan merugikan para pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber penghasilan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari para pedagang kecil. Namun, pemerintah akan berupaya memberikan solusi dan alternatif bagi mereka agar tetap dapat berjualan tanpa melanggar peraturan,” tambah Menteri Kesehatan.
Larangan penjualan rokok eceran ini akan mulai berlaku secara efektif enam bulan setelah tanggal diundangkannya PP tersebut. Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan para pedagang mengenai kebijakan ini agar dapat dipahami dan dipatuhi dengan baik.
Selain larangan penjualan rokok eceran, PP ini juga mengatur sejumlah ketentuan lain terkait pengamanan produk tembakau, seperti pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok.