27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bunga Fintech Lebih Tinggi dari Bank? Inilah Pendapat OJK!

duniafintech.com – Perkembangan perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia sudah cukup pesat. Dari daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini sudah ada 258 perusahaan Fintech yang yang tercatat. Dari 258 perusahaan, sebanyak 113 berupa Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending, dan dari jumlah ini sebanyak 108 berstatus terdaftar dan 5 berstatus berizin. Lantas bagaimana dengan bunga fintech dalam p2p lending? 

Sisa Fintech yang terdata di OJK berjenis sistem pembayaran, wealth management, hingga crowd funding (Pembiayaan Bergerombol).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan pihaknya mendorong Fintech untuk mendukung ekonomi kerakyatan khususnya pendanaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisnisnya berpotensi namun belum tersentuh perbankan.

Kepada CNBC Indonesia Nurhaida pun mengatakan:

“Sebanyak 70 persen UMKM belum punya akses ke pembiayaan, padahal ini sangat dibutuhkan UMKM. Karena itu kami dorong Fintech itu ke sana.”

Dan, mengenai tingginya bunga pinjaman perusahaan Fintech yang mayoritas melebihi bunga di perbankan, Nurhaida pun mengatakan bahwa OJK akan mendorong penurunan bunga Fintech tanpa ada regulasi khusus. Karena secara global tidak ada regulator yang mengatur bunga pinjaman Fintech.

Sekedar informasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki kesepakatan di antara anggotanya, bahwa bunga pinjaman Fintech maksimal ialah 0,8% per hari atau sekitar 24% per bulan yang tentu saja jauh di atas bunga kredit bank untuk sektor UMKM yang kisarannya 20% hingga 30%.

Baca

Nurhaida pun berpendapat:

“Fakta di lapangan bunga Fintech lebih tinggi dari bank. Fintech tidak pakai agunan, jadi itu salah satu alasannya (bunga tinggi). Fintech bunga tinggi karena ada risiko. OJK akan mendorong agar harus ada upaya agar lender (pemberi dana ke Fintech) nyaman memberi pinjaman dengan cara transparansi data dari debitur yang diberikan oleh Fintech yang bersangkutan.”

Nurhaida menambahkan, OJK sangat ingin agar Fintech ke depannya aktif memberikan pinjaman yang bersifat produktif untuk menyentuh pelaku UMKM yang selama ini membutuhkan pendanaan.

Baca

OJK pun juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen dalam mengatur perkembangan Fintech di Indonesia. Nurhaida juga mengatakan:

“Kami sasar feasible business tapi unbankable (Tidak bisa mengakses jasa perbankan) untuk bisa dibiayai Fintech. Tantangannya, UMKM tersebar di seluruh indonesia, sehingga sulit diakses bank karena biayanya besar. Lalu banyak dari UMKM belum tahu persyaratan untuk dapat kredit bank. Jadi ada kekosongan akses dan ini dilihat celahnya oleh [perusahaan] Fintech.”

Meski memiliki bunga yang cukup tinggi, tetap saja jasa perusahaan Fintech masih banyak digemari masyarakat karena menawarkan kemudahaan dalam mengajukan aplikasi peminjaman dan juga kecepatan dalam pencairan dana, terlebih bagi calon nasabah yang membutuhkan dana cepat.

Baca

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU