26.2 C
Jakarta
Senin, 14 Oktober, 2024

PT Gadai Langgeng Jaya Kini Telah Mendapat Izin dari OJK Loh!

duniafintech.com – Halo sobat DuniaFintech, ternyata sekarang industri gadai telah kedatangan pemain baru loh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Langgeng Jaya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Sekedar informasi, industri gadai adalah salah satu alternatif untuk masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dana selain dari perbankan. Berbeda dengan perusahaan Financial Technologu (Fintech) yang cenderung tidak membutuhkan agunan, industri gadai masih membutuhkan barang atau sertifikat untuk mendapatkan pinjaman. Namun tetap disarankan untuk hanya menggunakan jasa perusahaan Fintech dan gadai yang sudah mengantongi izin dari OJK saja ya.

Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I, Anggar B. Nuraini menyebut bahwa pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/NB.1/2019 tanggal 3 Mei 2019.

Dalam siaran pers OJK yang disajikan oleh Kontan, Nuraini mengatakan:

“Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Gadai Langgeng Jaya. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu.”

Permohonan izin itu sendiri telah memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Kedua, pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, bahwa Gadai Langgeng Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Perusahaan gadai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK Paling lama 15 hari kerja sejak dimulainya kegiatan usaha.

Setelah mendapatkan izin, Gadai Langgeng Jaya wajib memenuhi beberapa syarat. Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Berupa nomor atau logo perusahaan Pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Selanjutnya keterangan hari dan jam operasional, biaya administrasi, kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Nuraini pun menambahkan:

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Gadai Langgeng Jaya wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.”

Sekedar informasi, dalam laman situs resmi OJK, alamat Kantor Pusat dari PT Gadai Langgeng Jaya berada di Jalan Panjang No. 17 RT 010 RW 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat.

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

 

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU