26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Pengawasan Melindungi Kepentingan Investor Siap Dilaksanakan OJK

JAKARTA, duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Terkait pengawasan melindungi kepentingan investar tersebut, Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan ke depan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk pengawasan melindungi kepentingan investor serta meningkatkan kepercayaan investor.

Dia mengungkapkan Dalam upaya pengawasan melindungi kepentingan investor tersebut, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

Pertama, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.

Kedua, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan.

Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.

Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Kelima, memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

“Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang tahun 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor,” kata Darmansyah.

Baca juga: OJK Catat Dana Pihak Ketiga Khusus Giro Alami Perlambatan

Pengawasan Melindungi Kepentingan Investor

Berikut kebijakan yang diterbitkan OJK dalam upaya penguatan pengawasan dan industri untuk melindungi kepentingan serta meningkatkan kepercayaan investor, diantaranya:

  1. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
  2. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
  3. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
  4. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
  5. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka.
  6. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ada Pesan Penting dari OJK buat Fintech!

Dia menilai berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan diantaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu, serta pengawasan melindungi kepentingan investor.

“Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Manajer Investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri Manajer investasi salah satunya inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri,” kata Darmansyah.

Baca juga: Layanan Aduan Chat Bot, Inovasi Respon Cepat Pengaduan OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU