26.3 C
Jakarta
Minggu, 8 September, 2024

Ramai OJK Cabut Izin Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala: Mengupas Aturan Pengembalian Izin Pinjol, Memahami Ketentuan dan Konsekuensi

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi industri fintech lending, termasuk perusahaan pinjaman online (pinjol), terkait dengan perihal yang tengah dialami Jembatan Emas dan Dhanapala.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pinjol yang terbukti melanggar aturan.

Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan pinjol yang dicabut izin usahanya dapat mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

P2P Lending di Indonesia
Entjik S Djafar – Ketua Umum AFPI

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyebut dalam aturan OJK tentang Pencabutan Izin, salah satunya ada beberapa alasan pencabutan izin, antara lain adalah:

  1. Pencabutan berdasarkan permohonan pengembalian izin dari penyelenggara
  2. Pencabutan terkait karena adanya pelanggaran oleh penyelenggara

“Setahu kami alasan pencabutan izin Jembatan Emas dan Dhanapala karena adanya permohonan sendiri dari perusahaan tersebut untuk mengembalikan izin ke OJK.” ungkap Entjik, saat dihubungi tim DuniaFintech, Senin (15/07/2024).

Jembatan Emas dan Dhanapala – Proses dan Ketentuan Pengembalian Izin Usaha Pinjol

Peraturan yang mengatur tentang pengembalian izin usaha pinjol tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI).

Berdasarkan POJK LPBBTI, perusahaan pinjol yang dicabut izin usahanya dapat mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Permohonan pengembalian izin usaha harus disertai dengan berkas-berkas berikut:

  • Surat permohonan pengembalian izin usaha
  • Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha
  • Laporan keuangan perusahaan pinjol
  • Rencana pemulihan usaha
  • Bukti pemenuhan kewajiban kepada nasabah

OJK akan menilai permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

  • Keseriusan perusahaan pinjol dalam melakukan pemulihan usaha
  • Kemampuan perusahaan pinjol untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah
  • Potensi perusahaan pinjol untuk kembali melanggar aturan

OJK dapat menyetujui atau menolak permohonan pengembalian izin usaha.

Jika permohonan disetujui, OJK akan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pengembalian izin usaha.

Konsekuensi Pengembalian Izin Usaha Pinjol

Perlu diingat bahwa pengembalian izin usaha pinjol tidak berarti perusahaan pinjol tersebut bebas dari konsekuensi atas pelanggaran aturan yang dilakukan sebelumnya.

Konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan pinjol yang dikembalikan izin usahanya antara lain:

  • Denda
  • Kewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah
  • Larangan untuk melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu tertentu

Pengembalian izin usaha pinjol merupakan proses yang kompleks dengan beberapa persyaratan dan konsekuensi yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjol.

OJK akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam mempertimbangkan permohonan pengembalian izin usaha pinjol.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan baik syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman.

Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman

  • Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
  • Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
  • Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
  • Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
  • Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan fintech ilegal.

Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK

Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 15 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.

  1. DanaRupiah – danarupiah.id
  2. investree – https://www.investree.id
  3. amartha – https://amartha.com
  4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
  5. Boost- https://myboost.co.id
  6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
  7. Findaya – http://findaya.co.id
  8. modalku – https://modalku.co.id
  9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
  10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
  11. Maucash – http://maucash.id
  12. Finmas – https://www.finmas.co.id
  13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
  14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
  15. Ammana.id – https://ammana.id
  16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
  17. KoinP2P – https://koinp2p.com
  18. pohondana – http://pohondana.id
  19. MEKAR – https://mekar.id
  20. AdaKami – www.adakami.id
  21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
  22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
  23. FINTAG – http://fintag.id
  24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
  25. CROWDO – https://crowdo.co.id
  26. Indodana – indodana.id
  27. JULO – www.julo.co.id
  28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
  29. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
  30. Taralite – www.taralite.com
  31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
  32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
  33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
  34. Danakini – https://danakini.co.id
  35. Singa – http://singa.id
  36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
  37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
  38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
  39. FinPlus – www.finplus.co.id
  40. UangMe – http://uangme.id
  41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
  42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
  43. BATUMBU – www.batumbu.id
  44. Cashcepat – http://cashcepat.id
  45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
  46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
  47. cicil – https://www.cicil.co.id
  48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
  49. 360 KREDI – www.360kredi.id
  50. Kredinesia – www.kredinesia.id
  51. Pintek – http://pintek.id
  52. ModalRakyat http://modalrakyat.id
  53. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
  54. Cairin – www.cairin.id
  55. TrustIQ – http://trustiq.id
  56. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
  57. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
  58. Invoila – http://invoila.co.id
  59. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
  60. DanaBagus – www.danabagus.id
  61. UKU – ukuindo.com
  62. KREDITO – https://kredito.id
  63. AdaPundi – www.adapundi.com
  64. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
  65. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
  66. Komunal – www.komunal.co.id
  67. Restock.ID – www.restock.id
  68. Asetku – http://asetku.co.id
  69. Ringan – www.ringan.co.id
  70. Avantee – www.avantee.co.id
  71. Gradana – gradana.co.id
  72. Danacita – www.danacita.co.id
  73. IKI Modal – www.ikimodal.com
  74. Ivoji – www.ivoji.id
  75. Indofund.id – indofund.id
  76. iGrow – igrow.asia
  77. Danai.id – http://danai.id
  78. DUMI – minjem.com
  79. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
  80. qazwa.id – qazwa.id
  81. KrediFazz – www.kredifazz.id
  82. Doeku – doeku.id
  83. Aktivaku – aktivaku.com
  84. Danain – www.danain.co.id
  85. Indosaku – indosaku.id
  86. EDUFUND – www.edufund.co.id
  87. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
  88. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
  89. BantuSaku – bantusaku.id
  90. danabijak – danabijak.com
  91. AdaModal – www.adamodal.co.id
  92. SamaKita – samakita.co.id
  93. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
  94. CROWDE – https://crowde.co
  95. KlikCair – klikcair.com
  96. ETHIS – https://ethis.co.id
  97. SAMIR – www.samir.co.id
  98. UATAS – www.uatas.id

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU