JAKARTA, duniafintech.com –ย Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi industri fintech lending, termasuk perusahaan pinjaman online (pinjol), terkait dengan perihal yang tengah dialami Jembatan Emas dan Dhanapala.
Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pinjol yang terbukti melanggar aturan.
Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan pinjol yang dicabut izin usahanya dapat mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyebut dalam aturan OJK tentang Pencabutan Izin, salah satunya ada beberapa alasan pencabutan izin, antara lain adalah:
- Pencabutan berdasarkan permohonan pengembalian izin dari penyelenggara
- Pencabutan terkait karena adanya pelanggaran oleh penyelenggara
“Setahu kami alasan pencabutan izin Jembatan Emas dan Dhanapala karena adanya permohonan sendiri dari perusahaan tersebut untuk mengembalikan izin ke OJK.” ungkap Entjik, saat dihubungi tim DuniaFintech, Senin (15/07/2024).
Jembatan Emas dan Dhanapala – Proses dan Ketentuan Pengembalian Izin Usaha Pinjol
Peraturan yang mengatur tentang pengembalian izin usaha pinjol tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI).
Berdasarkan POJK LPBBTI, perusahaan pinjol yang dicabut izin usahanya dapat mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Permohonan pengembalian izin usaha harus disertai dengan berkas-berkas berikut:
- Surat permohonan pengembalian izin usaha
- Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha
- Laporan keuangan perusahaan pinjol
- Rencana pemulihan usaha
- Bukti pemenuhan kewajiban kepada nasabah
OJK akan menilai permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Keseriusan perusahaan pinjol dalam melakukan pemulihan usaha
- Kemampuan perusahaan pinjol untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah
- Potensi perusahaan pinjol untuk kembali melanggar aturan
OJK dapat menyetujui atau menolak permohonan pengembalian izin usaha.
Jika permohonan disetujui, OJK akan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pengembalian izin usaha.
Konsekuensi Pengembalian Izin Usaha Pinjol
Perlu diingat bahwa pengembalian izin usaha pinjol tidak berarti perusahaan pinjol tersebut bebas dari konsekuensi atas pelanggaran aturan yang dilakukan sebelumnya.
Konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan pinjol yang dikembalikan izin usahanya antara lain:
- Denda
- Kewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah
- Larangan untuk melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu tertentu
Pengembalian izin usaha pinjol merupakan proses yang kompleks dengan beberapa persyaratan dan konsekuensi yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjol.
OJK akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam mempertimbangkan permohonan pengembalian izin usaha pinjol.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan baik syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman.
Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman
- Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
- Laporkan ke OJK atauย Satgas Waspada Investasiย jika menemukan fintech ilegal.
Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK
Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 15 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.
- DanaRupiah โย danarupiah.id
- investree โย https://www.investree.id
- amartha โย https://amartha.com
- DOMPET Kilat โย https://www.dompetkilat.co.id
- Boost-ย https://myboost.co.id
- TOKO MODAL โย https://www.tokomodal.co.id
- Findaya โย http://findaya.co.id
- modalku โย https://modalku.co.id
- KTA KILAT โย http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar โย http://kreditpintar.co.id
- Maucash โย http://maucash.id
- Finmas โย https://www.finmas.co.id
- KlikA2C โย https://klika2c.co.id
- Akseleran โย https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id โย https://ammana.id
- PinjamanGO โย https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P โย https://koinp2p.com
- pohondana โย http://pohondana.id
- MEKAR โย https://mekar.id
- AdaKami โย www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK โย https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO โย http://kreditpro.id
- FINTAG โย http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT โย www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO โย https://crowdo.co.id
- Indodana โย indodana.id
- JULO โย www.julo.co.id
- Pinjamwinwin โ pinjamwinwin.com
- Danamas โย https://p2p.danamas.co.id
- Taralite โย www.taralite.com
- Pinjam Modal โ pinjammodal.id
- ALAMI โ p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai โย www.awantunai.co.id
- Danakini โย https://danakini.co.id
- Singa โย http://singa.id
- DANAMERDEKA โย http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH โย http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK โย http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus โย www.finplus.co.id
- UangMe โย http://uangme.id
- PinjamDuit โย http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH โย http://danasyariah.id
- BATUMBU โย www.batumbu.id
- Cashcepat โย http://cashcepat.id
- klikUMKM โย www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang โย http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil โย https://www.cicil.co.id
- lumbungdana โย http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI โย www.360kredi.id
- Kredinesia โย www.kredinesia.id
- Pintek โย http://pintek.id
- ModalRakyatย http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU โย www.solusi-ku.id
- Cairin โย www.cairin.id
- TrustIQ โย http://trustiq.id
- KLIK KAMI โย www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH โย www.duhasyariah.com
- Invoila โย http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution โย http://sanders.co.id
- DanaBagus โย www.danabagus.id
- UKU โ ukuindo.com
- KREDITO โย https://kredito.id
- AdaPundi โย www.adapundi.com
- ShopeePayLater โย www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional โย www.modalnasional.co.id
- Komunal โย www.komunal.co.id
- Restock.ID โย www.restock.id
- Asetku โย http://asetku.co.id
- Ringan โย www.ringan.co.id
- Avantee โย www.avantee.co.id
- Gradana โ gradana.co.id
- Danacita โย www.danacita.co.id
- IKI Modal โย www.ikimodal.com
- Ivoji โย www.ivoji.id
- Indofund.id โ indofund.id
- iGrow โ igrow.asia
- Danai.id โย http://danai.id
- DUMI โ minjem.com
- LAHAN SIKAM โย www.lahansikam.co.id
- qazwa.id โ qazwa.id
- KrediFazz โย www.kredifazz.id
- Doeku โ doeku.id
- Aktivaku โ aktivaku.com
- Danain โย www.danain.co.id
- Indosaku โ indosaku.id
- EDUFUND โย www.edufund.co.id
- GandengTangan โย www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH โย www.papitupisyariah.com
- BantuSaku โ bantusaku.id
- danabijak โ danabijak.com
- AdaModal โย www.adamodal.co.id
- SamaKita โ samakita.co.id
- KawanCicil โย http://kawancicil.co.id
- CROWDE โย https://crowde.co
- KlikCair โ klikcair.com
- ETHIS โย https://ethis.co.id
- SAMIR โย www.samir.co.id
- UATAS โ www.uatas.id
Baca terus berita fintech Indonesia danย kripto terkini hanya di duniafintech.com