30.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Ulasan Lengkap Pengertian P2P Lending Syariah, Banyak Manfaat yang Bisa Didapat

JAKARTA, duniafintech.com – Pengertian P2P lending syariah wajib dipahami lebih dulu. Menghadirkan kemajuan terbaru, P2P lending kini tersedia P2P lending syariah dengan proses pinjamannya menggunakan syariat Islam dan dapat terhindar dari riba.

P2P lending syariah akan menjadi pilihan yang tepat untuk meminjam uang tanpa ada unsur riba, dan tentunya sesuai dengan syariat islam.

Baca juga: Keuntungan dan Kelemahan dari P2P Lending Syariah, Simak di Sini!

Pengertian P2P Lending Syariah

Pengertian P2P Lending Syariah

P2P lending syariah merupakan platform pinjaman online yang menggunakan aturan dan hukum Islam dalam proses peminjamannya. Tidak ada bunga saat peminjamannya seperti pada P2P lending konvensional, tetapi dengan akad (perjanjian) dalam hukum Islam.

P2P lending syariah ini sudah terdaftar dan diatur oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta MUI. Aturan P2P lending syariah oleh MUI ini terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 117/DSN-MUI/II/2018.

Isi fatwa tersebut yaitu mengenai layanan pembiayaan dengan melalui teknologi informasi yang menggunakan dasar hukum Islam. Dijelaskan pula apa itu pinjaman syariah berbasis online dalam fatwa tersebut.

Fatwa MUI menjelaskan bahwa pinjaman syariah melalui online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menghubungkan pemberi dana dengan peminjam untuk melakukan akad (perjanjian) pembiayaan melalui sistem elektronik yang menggunakan internet.

Proses peminjaman dalam P2P lending syariah ini harus sesuai dengan hukum Islam, yaitu tidak ada unsur riba (bunga), judi (maysir), penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar), ketidakadilan (zulm), danhal-hal haram lainnya.

Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

  • Akad (Perjanjian) di P2P Lending Syariah

Tidak adanya bunga di P2P lending syariah digantikan dengan penerapan akad, yaitu perjanjian yang sudah disepakati oleh pemberi dana dan penerima pinjaman. Akad-akad yang diterapkan yaitu akad yang diperbolehkan dalam hukum Islam.

Ada akad mudharabah, akad ijarah, akad qardh, akad wakalah, serta akad musyarakah. Akad-akad ini disesuaikan dengan sistem perjanjian yang dipilih untuk proses peminjaman dana.

  • Bisa Menjadi Investor

Selain menjadi peminjam, Anda dapat menjadi investor di P2P lending syariah dengan dana yang kecil. Bahkan ada P2P lending syariah yang menerima pembiayaan investasi mulai dari Rp 100ribu. Investasi ini cocok untuk Anda yang ingin berinvestasi halal.

P2P lending syariah ini dihadirkan bagi masyarakat muslim yang ingin meminjam uang untuk usaha dan terbebas dari riba. Jika Anda sedang membutuhkan pinjaman uang untuk usaha, cobalah untuk meminjam uang dari P2P lending syariah.

Keuntungan Berinvestasi di P2P Lending Syariah

Tentunya akan ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika bergabung dengan P2P lending syariah ini. Salah satunya adalah instrumen investasi yang aman karena tidak mengandung riba. Berikut ini ada beberapa keuntungan investasi di P2P lending syariah yang perlu anda ketahui.

1. Keuntungan berinvestasi di P2P lending syariah

Bagi Anda yang ingin there investasi secara aman dan tanpa riba, maka anda bisa memilih instrumen investasi di P2P lending syariah ini. Untuk lebih meyakinkan Anda, berikut ini ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika berinvestasi di P2P lending syariah.

  • Keuntungan yang pertama adalah investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini dikarenakan imbal hasil yang didapatkan sudah dipastikan akan berkah.
  • Resiko pun akan terjaga karena setiap platform P2P lending syariah akan menggunakan analisis kredit dalam mengukur tingkat resiko pada setiap pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh pihak debitur.
  • Proses pendaftarannya pun bisa dilakukan dengan mudah secara online.
  • Bagi pihak investor, biaya minimal untuk ber investasi sangatlah kecil. Biasanya, biaya yang dibutuhkan adalah satu juta Rupiah bahkan ada yang hanya membutuhkan biaya sebesar lima puluh ribu Rupiah saja.
  • Pagi pihak peminjam, tingkat bunga atau imbal hasil yang dipatok relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan P2P lending konvensional.

Berapa keuntungan yang sudah disebutkan di atas tentunya bisa Anda dapatkan jika Anda bergabung dengan perusahaan investasi syariah yang sudah terdaftar secara resmi di otoritas Jasa keuangan.

Namun apabila anda sampai salah dalam memilih platform instrumen investasi, maka Anda akan mendapatkan kerugian. Di mana untuk keabsahan tersebut tentunya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena kemungkinan masih ada unsur riba di dalamnya. Begitulah pengertian P2P Lending syariah.

Baca juga: Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU