JAKARTA, duniafintech.com – Pengungkapan harta pada Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh para wajib pajak (WP) sudah mencapai Rp2 triliun dalam dua pekan pelaksanaannya.
Kini, pengungkapan harta di PPS itu telah menembus angka Rp2,33 triliun. Adapun jumlahnya kini bertambah dari Rp778,13 miliar pada pekan lalu. Menurut data per 13 Januari 2022 kemarin, harta itu diungkap oleh sebanyak 3.737 WP dengan 4.015 surat keterangan.
Dilangsir dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemerintah telah memperoleh tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp272,14 miliar.
“Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB,” tulis DJP pada laman resmi pajak.go.id/pps.
Jika dirinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak sudah mencapai angka Rp1,76 triliun atau bertambah dari nilai Rp665,87 miliar pada pekan lalu. Di sisi lain, deklarasi harta luar negeri menembus Rp431,82 miliar.
Sementara itu, harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp141 miliar atau bertambah dari Rp43,52 miliar dalam sepekan terakhir.
Dua kebijakan dalam PPS
Mengacu pada dua kebijakan dalam PPS, diketahui bahwa harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan memperoleh tarif terendah. Terdapat ketentuan yang diatur, yaitu investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement lewat Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Kemudian, investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Lalu, perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Selanjutnya, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, program PPS ini akan berlangsung selama 6 bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Inilah kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
- 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.
- 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra