JAKARTA, 21 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar pemerintah mengasuransikan aset bergerak yang dimiliki oleh negara. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki aset yang rentan terhadap risiko kerusakan, termasuk yang disebabkan oleh bencana.
“Kami berharap pemerintah dapat memproteksi barang-barang milik negara. Aset-aset yang dimiliki pemerintah pusat, daerah, kementerian, maupun lembaga sebenarnya menghadapi berbagai risiko kerusakan akibat bencana, sehingga seharusnya diasuransikan,” ujar Ogi.
Implementasi Asuransi Aset Negara Bertahap
Ogi menambahkan bahwa OJK berencana menjalin kerja sama dengan kementerian terkait untuk mewujudkan asuransi bagi aset-aset negara. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap karena harus mempertimbangkan prioritas anggaran pemerintah.
“Ini bisa dilakukan bertahap. Pemerintah memiliki prioritas tertentu, dan anggaran yang tersedia juga terbatas. Premi asuransi ini nantinya akan menjadi salah satu beban negara,” jelasnya.
Penetrasi Asuransi Masih Rendah
Ogi juga menyoroti bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah. Saat ini, porsi aset yang diasuransikan kurang dari 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Untuk itu, ia menekankan perlunya intensifikasi dan ekstensifikasi asuransi, termasuk pada aset negara, sebagai langkah untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Tanah Air.
“Kami terus mendorong upaya untuk menciptakan produk asuransi yang dapat dijangkau masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Selama ini, asuransi masih dianggap sebagai kewajiban, bukan kebutuhan. Padahal, kita perlu mengubah paradigma tersebut menjadi kebutuhan utama,” tutup Ogi.