Duniafintech.com – Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menekankan adaptasi yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) harus berlangsung cepat. Hal itu diperlukan agar bisa menjamin pentingnya perlindungan konsumen di tengah adaptasi digital.
“Teknologi disrupsinya begitu cepat berkembang, SDM dan perangkat Balai Uji juga harus sama kecepatannya sehingga perlindungan pada masyarakat kita perhatikan. Di era digital, layanan BBPPT tidak hanya sebatas pada perangkat telekomunikasi. ” ungkap Johnny.
Indonesia merupakan pasar potensial bagi produk dalam negeri maupun luar negeri. Sebab, tingginya populasi masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan masyarakat kelas menengah, bertindak sebagai konsumen aktif. Melihat kondisi ini, pentingnya perlindungan konsumen menjadi hal yang utama.
Johnny G. Plate menambahkan hal itu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu tonggak sejarah baru hukum Indonesia.
Baca Juga:
- Tokopedia Gandeng Lotus Archi Siapkan Layanan Beli Emas Fisik
- Pegadaian Jadi Perusahaan BUMN Pertama Menerapkan Sistem Pemindai Wajah e-KYC
- Mengenal 4 Software Game Online Terbaik di Dunia
- Zenwel, Solusi Manajemen Reservasi Online to Offline (O2O) untuk Usaha Kecantikan dan Kebugaran
Mengenai pentingnya perlindungan konsumen, Menteri Johnny melihatnya dari dua aspek, perangkat lunak dan perangkat keras. Hal kedua itu yang menurutnya menjadi wilayah bidang kerja BBPPT. Agar tidak terjadi kebocoran, bahkan potensi-potensi terobosannya atau unethical hacking. Ini, perangkat-perangkat juga penting walupun software. Tapi software tidak akan bisa bekerja tanpa bisa peralatan perangkat hardware-nya. Balai Uji berhubungan hardware.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga mengatakan, aktivitas perdagangan merupakan suatu hal yang sangat dinamis dan cepat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, peningnya perlindungan konsumen yang melekat pada aktivitas perdagangan juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Sebagai informasi, Agus membeberkan hasil survei Indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia tahun 2019 adalah 41,7 berada pada level mampu. Artinya konsumen sudah mengenal hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsinya. Namun belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)