27.2 C
Jakarta
Jumat, 8 Desember, 2023

Menyambut 2020 Perancis Umumkan ICO Resmi Pertamanya

duniafintech.com – Sebelumnya, Perancis menerapkan UU PACTE untuk menyediakan kerangka kerja pengaturan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi Blockchain. Berkaitan dengan Penawaran Koin Awal (Initial Coin Offerings/ICO), Perancis menetapkan ICO Visa sebagai sarana untuk mengatur metode penggalangan dana baru. Pada 19 Desember 2019, regulator keuangan Perancis memberikan Visa ICO pertama. Apakah ICO akan segera menjadi tren kembali?

Sepanjang tahun, pemerintah Perancis telah menerima reputasi positif mengenai integrasi teknologi Blockchain. Sekarang, Perancis telah mengumumkan ICO pertama yang disetujui setelah ‘ICO Visa’ yang baru diluncurkan berdasarkan Hukum PACTE. Persetujuan tersebut berasal dari regulator keuangan negara itu, Autorité des Marchés Financiers (AMF), mengenai sebuah perusahaan bernama French-ICO.

Awal tahun ini, Reuters melaporkan bahwa AMF sedang dalam pembicaraan dengan beberapa kandidat mengenai ICO Visa. Sekarang, setidaknya salah satu dari pembicaraan itu akan membuahkan hasil.

Baca juga: 

Platform Cryptocurrency

Perusahaan ini menyebut diri sebagai ‘platform penggalangan dana pertama untuk cryptocurrency’ dan memanfaatkan Blockchain Ethereum. Mereka akan menawarkan token mulai 1 Maret 2020, dengan ICO berakhir pada tiga bulan kemudian pada tanggal 1 Juni, ketika persetujuan ICO berakhir karena periode berlangganan terbatas AMF. Setelah AMF menyetujui ICO, izinnya hanya akan berlaku selama 6 bulan.

Menurut AMF, hanya ICO perusahaan yang telah disetujui yang boleh melakukan penawaran. Pemerintah Prancis sebelumnya menerapkan undang-undang PACTE, yang memberikan panduan dan pengawasan lebih lanjut pada ICO, yang membutuhkan persetujuan pemerintah sebelum diluncurkan.

Melalui kerangka kerja AMF, ‘visa ICO’ dapat diberikan, memungkinkan untuk penjualan token utilitas publik. Entitas yang melakukan ICO harus terdaftar di Perancis.

Sebagai bagian dari proses, penerbit ICO diharuskan untuk menyediakan dokumen yang menguraikan semua materi pemasaran terkait ICO. Mereka juga diharuskan memberi tahu investor tentang risiko yang terkait dengan ICO milik mereka. Perusahaan juga harus menunjukkan kemampuan untuk mengamankan dana investor secara bertanggung jawab dan mengikuti prosedur Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry/AML) yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana dari investor.

Dengan adanya dukungan pemerintah, ICO yang aman mungkin akan segera terwujud di Perancis dan kembali membuka kesempatan ICO untuk menjadi tren kembali seperti tahun 2017 silam.

-Dita Safitri-

Berita sebelumyaCoinone Indonesia
Berita berikutnyaUpbit Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Link Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Perlu Diwaspadai, Teliti sebelum Meminjam!

JAKARTA, duniafintech.com – Link pinjol ilegal mudah cair tentunya perlu diwaspadai. Pinjaman online ilegal masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.  Banyak aplikasi pinjaman online...

Cara Melunasi Hutang yang Menumpuk dengan Baik dan Benar

JAKAARTA, duniafintech.com - Perkara hutang ini tidak bisa dihindari pada suatu kondisi, mau tidak mau, Anda harus siap untuk melunasi tepat waktu agar tidak...

Kualitas Layanan Fintech di Indonesia: Bagaimana Peluang dan Tantangannya?

JAKARTA, duniafintech.com – Kualitas layanan fintech di Indonesia adalah hal penting yang perlu diketahui terkait perkembangan financial technology di tanah air. Pada zaman sekarang, peran...

Produk Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan

JAKARTA, duniafintech.com - Produk investasi syariah merupakan pilihan investasi yang mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, terdapat beberapa...

Sah! OJK Pastikan Pinjol Jembatan Emas Tutup, Ini Alasannya

JAKARTA, duniafintech.com – Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas resmi tutup.  Hal ini...
LANGUAGE