JAKARTA, duniafintech.com – Peraturan pesangon perusahaan pailit seperti apa? Pailitnya sebuah perusahaan merupakan situasi yang tidak terduga dan membawa dampak signifikan bagi karyawan. Di tengah ketidakpastian, memahami hak-hak terkait pesangon menjadi hal krusial. Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai peraturan pesangon perusahaan pailit di Indonesia, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Landasan Hukum Peraturan Pesangon Perusahaan Pailit
Peraturan pesangon perusahaan pailit diatur dalam dua undang-undang utama:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menetapkan hak-hak dasar karyawan, termasuk pesangon.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Mengatur tata cara kepailitan dan hak-hak kreditur, termasuk karyawan.
Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit
Ketika perusahaan pailit, karyawan berhak atas beberapa bentuk kompensasi, termasuk:
- Uang Pesangon: Diatur dalam Pasal 57 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2003. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan:
- Masa kerja kurang dari 3 tahun: 1 kali gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih: 2 kali gaji
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diatur dalam Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan:
- Masa kerja kurang dari 5 tahun: 1 kali gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih: 1 kali gaji untuk setiap masa kerja 5 tahun
- Cuti yang Belum Diambil: Diatur dalam Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003. Karyawan berhak atas gaji yang sesuai dengan lamanya cuti yang belum diambil.
- Biaya Kepulangan: Diatur dalam Pasal 59 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003. Karyawan yang berasal dari luar daerah berhak atas biaya kepulangan ke kampung halaman.
- Hak-hak Lain: Termasuk gaji bulan berjalan, Jamsostek, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Proses Pembayaran Pesangon
Pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya bagi karyawan perusahaan pailit dilakukan melalui proses yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Prosesnya meliputi:
- Pengajuan Permohonan Pailit: Dilakukan oleh kreditor atau debitur ke pengadilan niaga.
- Penetapan Pailit: Dilakukan oleh pengadilan niaga setelah melalui proses pemeriksaan.
- Pembentukan Kurator: Ditunjuk oleh pengadilan niaga untuk mengurus harta pailit dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.
- Penyusunan Daftar Inventaris Harta Pailit: Dilakukan oleh kurator untuk mendata seluruh aset perusahaan.
- Verifikasi Tagihan Kreditur: Dilakukan oleh kurator untuk mencocokkan tagihan yang diajukan oleh kreditor, termasuk karyawan.
- Penyusunan Daftar Prioritas Pembayaran: Dilakukan oleh kurator berdasarkan urutan yang ditetapkan dalam UU No. 37 Tahun 2004.
- Pembayaran Utang: Dilakukan oleh kurator kepada kreditor sesuai dengan daftar prioritas.
Pentingnya Memahami Hak
Memahami hak-hak terkait pesangon dan prosesnya dalam situasi pailit sangatlah penting bagi karyawan. Dengan pengetahuan ini, karyawan dapat memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.
Tips bagi Karyawan
Berikut beberapa tips bagi karyawan yang terdampak pailitnya perusahaan:
- Segera hubungi bagian HRD: Untuk mendapatkan informasi terkait proses kepailitan dan hak-hak karyawan.
- Kumpulkan dokumen pendukung: Seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti lainnya yang terkait dengan masa kerja dan hak-hak karyawan.
- Laporkan ke Disnaker: Jika perusahaan lalai dalam memenuhi hak-hak karyawan.
- Bergabung dengan serikat pekerja: Untuk mendapatkan pendampingan dan advokasi dalam memperjuangkan hak-hak karyawan.
Kesimpulan
Pailitnya perusahaan memang situasi yang sulit, namun karyawan memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Dengan memahami peraturan pesangon perusahaan pailit dan mengikuti prosesnya dengan cermat, karyawan dapat memaksimalkan peluang untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Baca juga:Â Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit: Melindungi Diri di Tengah Ketidakpastian
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com