27.6 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilihat dari beberapa aspek di dalamnya.

Sebagai informasi saja, kendati sama-sama menjadi program BPJS, tetapi perbedaan di antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ini masih belum banyak diketahui.

Nah, perbedaan utamanya dapat ditinjau dari segi pemberian manfaat, fungsi, hingga iurannya. Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Fakta-fakta BPJS Orang Kaya yang Segera Dibuat Pemerintah

Dasar Hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini diatur dalam dasar hukum yang sama, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Di dalam dasar hukum itu, BPJS disebut sebagai badan hukum yang diadakan untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Di samping itu, pada dasar hukum tadi juga dinyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Informasi lebih jauh soal tata pelaksanaan BPJS pun diatur di UU itu.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Fungsi dan tugas

Pertama, perbedaannya dapat dilihat dari fungsi dan tugasnya. Adapun tugas dari BPJS Kesehatan, yaitu menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari perlindungan paling mendasar.

Sementara itu, tugas BPJS Ketenagakerjaan, yakni memberikan perlindungan sosial untuk seluruh tenaga kerja. Dalam arti, yang dapat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan hanyalah tenaga kerja, bukan masyarakat umum.

Dari segi fungsinya, BPJS Kesehatan punya fungsi berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fungsi untuk menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

2. Peserta program sebagai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan lainnya juga tampak dari pesertanya. Adapun peserta BPJS Kesehatan disebut dengan istilah Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).

Di lain sisi, peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan para Penerima Upah (PU), Pekerja Migran Indonesia, Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi.

3. Waktu mulai beroperasi

Kemudian, kamu juga bisa melihat perbedaannya dari waktu beroperasinya. Sebagai pengingat, BPJS Kesehatan sudah lebih dulu diadakan sejak 1 Januari 2014.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru sendiri mulai diadakan atau berlangsung sejak 1 Juli 2015.

Manfaat BPJS Kesehatan

Tujuan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi lebih terfokus pada pertanggungan biaya pengobatan. Berikut ini manfaatnya secara umum.

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Para peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pemeriksaan kesehatan non spesialistik di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama. Yang dimaksud dengan faskes pertama, yaitu puskesmas atau setara dengan puskesmas. 

  1. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan

Selanjutnya, peserta BPJS pun berhak untuk memperoleh perawatan di tingkat lanjutan, yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.  Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini meliputi pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan sub spesialis

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Rawat inap

Terakhir, peserta BPJS pun berhak mengakses pelayanan perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif. Agar dapat menikmati fasilitas berobat gratis dari BPJS, peserta harus membayar iuran yang dibedakan menjadi tiga kelas.

Saat ini, iuran biaya BPJS Kesehatan sudah diperbarui. Berikut ini rincian tarif iuran terbarunya:

  • Iuran kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Iuran kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Iuran kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 menjadi Rp35.000

Baca juga: Cara Daftar Asuransi Kesehatan: BPJS hingga Asuransi Swasta

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Adapun BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di hari tua. Fasilitas yang ditawarkannya ditujukan untuk beberapa golongan, seperti karyawan atau pekerja, wirausaha, pekerja konstruksi, dan pekerja migran atau TKI. Inilah beberapa manfaatnya.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya sudah familiar dengan fasilitas ini. Dalam hal ini, peserta dapat memperoleh uang tunai, yang besarannya diperoleh dari hasil akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulannya. 

Nah, untuk bisa mencairkan saldo BPJS atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, salah satu syaratnya, yaitu peserta harus sedang tidak bekerja. Untuk dapat menikmati fasilitas JHT, peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan dengan besaran:

  • Penerima upah: sebesar 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS pun memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Fungsinya adalah peserta akan mendapat perawatan tanpa batas biaya. Di samping itu, peserta pun akan memperoleh santunan kematian sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang dilaporkan. Inilah daftar iuran per bulannya:

  • Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74. Iuran ini bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko.
  • Bukan penerima upah: sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.
  1. Jaminan Kematian (JKM)

Kemudian, juga ada fasilitas Jaminan Kematian. Dalam hal ini, pihak BPJS akan memberikan uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. 

Maka dari itu, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan JKM jelas biasa dilihat dari fungsinya. Para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.
  1. Jaminan Pensiun (JP)

Ini adalah jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan supaya peserta bisa mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun. Dengan BPJS Pensiun, peserta akan mendapatkan uang tunai bulanan dengan syarat ia telah memenuhi iuran minimal 15 tahun. 

Bukan hanya peserta, anak yang didaftarkan pada program pensiun pun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya 23 tahun. Akan tetapi, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Juga ada batas upah paling tinggi yang dijadikan dasar pengali iuran pensiun, yakni sebesar Rp7 juta. Namun, batas ini dapat berubah setiap tahunnya. 

Sekian ulasan tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Pekerja Bukan Penerima Upah Tak Percaya BPJS, Kurang Sosialisasi?

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE