32 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan penting dipahami oleh para pemilik jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia ini.

Di Indonesia, hak akses ke layanan kesehatan dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara. Pemerintah telah mengambil serangkaian langkah untuk memastikan bahwa seluruh penduduknya dapat menikmati akses yang setara dan adil terhadap layanan kesehatan.

Dua program kunci dalam upaya ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Kedua program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. 

Meskipun mungkin terlihat serupa, BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki perbedaan signifikan.

 

Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan Terlengkap dan Cara Menghubunginya

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan manajemen program jaminan kesehatan. 

Di sisi lain, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu dan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Apa saja Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan? Berikut adalah perbedaan keduanya yang wajib diketahui.

1. Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dari Segi Peserta

  • BPJS Kesehatan: Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS hanya ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan demikian, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang wajib mendaftar dan membayar iuran, serta kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dari Segi Fasilitas Kesehatan:

  • BPJS Kesehatan: Kartu BPJS Kesehatan berlaku hanya di klinik atau puskesmas yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk klinik, puskesmas, dan rumah sakit manapun.
  • Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

3. Manfaat

  • BPJS Kesehatan: Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berada dalam kondisi sakit atau membutuhkan pengobatan.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga untuk keperluan pencegahan.

4. Iuran

  • BPJS Kesehatan: Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan, dengan besaran iuran kelas 1 sebesar Rp 150 ribu, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): Sebaliknya, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Persamaan BPJS Kesehatan dan KIS

Setelah mengetahui Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, selanjutnya penting untuk mengetahui persamaan di antara keduanya.

Meskipun keduanya merupakan program pemerintah, BPJS Kesehatan dan KIS memiliki kesamaan, terutama dalam manfaat dan layanan kesehatan yang disediakan.

  1. Manfaat yang Diberikan
  • BPJS Kesehatan: Memberikan jaminan biaya layanan kesehatan preventif, kesehatan promotif, kuratif, dan rehabilitasi untuk peserta JKN yang aktif.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

Manfaat Umum

  • Proteksi kesehatan seumur hidup, memberikan rasa aman dan akses layanan saat genting.
  • Program JKN menanggung hampir semua penyakit.
  • Medical check-up tanpa perlu mendaftar lagi.

Baca juga: SIPP Online BPJS, Ketahui Manfaat dan Cara Daftarnya

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

  1. Layanan Kesehatan yang Tersedia

Layanan Tingkat Pertama:

  • Biaya administrasi.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis umum (non spesialistik).
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosa laboratorium tingkat I.
  • Rawat inap tingkat I sesuai anjuran dokter.

Layanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (II):

  • Biaya administrasi.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis.
  • Obat dan bahan medis habis pakai.
  • Layanan penunjang untuk diagnosis tertentu.
  • Rehabilitasi medis.
  • Penyediaan kantong darah.

Layanan Kedokteran Forensik Klinis:

  • Pelayanan jenazah pada pasien meninggal setelah rawat inap.
  • Perawatan di ruang rawat inap umum atau ruang rawat intensif.

Persalinan:

  • Persalinan anak pertama sampai ketiga, termasuk anak yang dilahirkan hidup maupun meninggal.

Ambulans:

  • Tanggungan BPJS untuk pasien rujukan faskes I ke faskes lainnya.

Itulah ulasan terkait Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di m-Banking, ATM, hingga Aplikasi JKN

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE