26.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Inilah Perbedaan P2P Lending dengan Crowdfunding

Ada dua tipe pembiayaan yang bisa kamu dapatkan untuk mengembangkan bisnis. Kedua pembiayaan tersebut adalah Fintech peer-to-peer (P2P) lending dan Crowdfunding.

Keberadaan financial technology (fintech) saat ini menjadi salah satu opsi terbaik dalam mendapatkan pendanaan. Hadir dalam bentuk yang lebih modern dan mudah akses adalah salah satu alasan sistem ini menjadi sangat populer.

Ada dua sistem baru di Indonesia hadir berkat fintech, yaitu Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding. Kedua sistem ini, meski memiliki kesamaan antara satu dan yang lainnya, namun apabila kita teliti lebih dalam, keduanya punya perbedaan yang cukup besar. Apa saja perbedaan keduanya?

Berikut penjelasannya.

Peer-to-Peer (P2P) Lending

Peer-to-Peer (P2P) merupakan suatu sistem atau platform yang memberikan wadah untuk pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur). Dalam sistem P2P, bunga cukup tinggi dengan per bulannya sebagaimana pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bisa kamu ajakan pada bank konvensional.

Dalam praktiknya, transaksi pinjam meminjam pada P2P biasanya dapat dilakukan secara online. Pemberi pinjaman atau lender dan peminjam atau borrower tidak harus bertemu satu sama lain. Kemudian, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman tanpa perlu menjaminkan apa pun alias tanpa agunan. Setelah pinjaman kamu mendapat persetujuan, kamu akan terikat ke dalam perjanjian mengenai kewajiban kepada pemberi pinjaman.

Crowdfunding

P2P berbeda dengan sistem peminjaman lainnya, yaitu crowdfunding atau urun dana. Pada crowdfunding kamu justru akan mendapatkan sejumlah dana dalam bentuk donasi. Cara kerjanya mirip dengan P2P, crowdfunding juga melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik project, pemberi dana, dan penyedia platform.

Jika ingin mencari pembiayaan lewat crowdfunding, kamu hanya perlu menceritakan ide bisnis dan berbagai prospek ke depan bisnis kamu tersebut. Jika model dan prospek tersebut menarik, pemberi dana akan beramai-ramai patungan atau urun dana dalam memberikan dana untuk kemajuan bisnis kamu. Tidak sampai di sana, crowdfunding juga kerap dimanfaatkan untuk aksi penggalangan dana yang bertujuan sosial.

Artinya, dalam crowdfunding, sebagai calon penerima pembiayaan, kamu harus menceritakan bagaimana project bisnis kamu ke depannya sebaik-baiknya. Pemberi dana yang tertarik berkemungkinan untuk memberikan kamu sejumlah dana.

Pada dasarnya, sistem yang berlaku pada Peer-to-Peer (P2P) sama dengan memberikan utang kepada borrower. Sementara itu, crowdfunding memiliki sistem yang memberikan dana pembiayaan dalam bentuk sumbangan/donasi. Perbedaan lainnya antara sistem Peer-to-Peer (P2P) dan sistem Crowdfunding adalah sebagai berikut.

Dalam P2P, kamu akan berhadapan dengan perjanjian tertulis terkait pembiayaan yang kamu terima dari para investor dan kewajiban untuk mengembalikannya. Hal ini membuat kamu selaku borrower wajib memberikan informasi yang rinci soal bisnis yang ingin kamu kembangkan sesuai kesepakatan.

Sedangkan, dalam crowdfunding, misalnya yang diterapkan pada Equity Crowdfunding atau ECF. Platform pembiayaan ini membuat kamu harus mempunyai kemampuan untuk mempresentasikan ide bisnis dengan baik melalui penyedia platform untuk menarik minat para investor. Setelah para investor tertarik, maka mereka akan memberikan dana dengan catatan, nantinya mereka akan mendapatkan sebagian saham dari bisnis tersebut.

Pilihlah Pembiayaan yang Sesuai

Kedua sistem pembiayaan tersebut tentu saja sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang bisnis, terutama bisnis UKM. Sebagai calon penerima pembiayaan, tentu saja kamu harus mempertimbangkan secara matang sebelum memilih salah satu pembiayaan terbaik. Sesuaikan jenis bisnis yang kamu jalankan, hitung pertumbuhannya pada masa yang akan datang agar tidak terjadi gagal bayar (jika menggunakan P2P) atau bahkan bisa merugikan pihak lain. (Kontributor)

 

Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU