26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Sama-sama Diterbitkan Pemerintah, Inilah Perbedaan SBR dan ORI

Mengenal perbedaan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR) menjadi hal yang cukup penting sebab kedua jenis Surat Berharga Negara (SBN) ritel atau surat utang ini sering disangka sama.

Padahal, ada perbedaan di antara keduanya yang diketahui lumayan signifikan. Pada 21 Juni 2021 lalu, pemerintah diketahui sudah mulai menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) berjenis Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR010.

Pada dasarnya, SBR adalah satu jenis SBN yang ditawarkan khusus kepada masyarakat ritel atau investor individu. Di samping SBR, ada pula Obligasi Negara Ritel (ORI) yang juga ditawarkan kepada investor individu perorangan.

Lantas, apa beda keduanya? Simak uraian selengkapnya di bawah ini.

Perbedaan SBR dan ORI

Untuk persamaan SBR dan ORI secara umum adalah baik SBR maupun ORI sama-sama diterbitkan oleh pemerintah karena keduanya termasuk dalam jenis SBN. Adapun pokok maupun kuponnya 100 persen dijamin oleh negara sehingga bebas risiko gagal bayar. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan ORI dan SBR untuk digunakan sebagai dana pembangunan negara atau mengisi defisit APBN. Anda pun dapat membelinya sebab aset ini ditawarkan dalam harga yang cenderung murah. 

Sejumlah perbedaan fitur SBR dan ORI adalah sebagai berikut:

  1. Jangka Waktu

Perbedaan ORI dan SBR dapat dilihat dari jangka waktu yang dimiliki keduanya. Adapun Obligasi Ritel Indonesia punya jatuh tempo selama 3 tahun kemudian sementara SBR akan memiliki jatuh tempo 2 tahun kemudian.

Meski demikian, keduanya punya keunikan yang ditawarkan kepada investor. Dalam hal ini, etelah Anda membeli ORI, Anda tidak boleh memperjualbelikannya ke orang lain sampai waktu tertentu. Setelah itulah Anda baru dapat menjualnya.

Sementara itu, SBR tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan. Meski demikian, sebagai investor, Anda dapat meraih pengembalian dana ditambah imbal hasil lebih cepat ketimbang waktu yang sudah dijanjikan.

  1. Kupon yang Diberlakukan

Penting diketahui bahwa ORI dan SBR sama-sama dapat dipesan secara online melalui mitra distribusi atau biasa dikenal sebagai midbis sehingga memudahkan Anda dalam melakukan transaksi.

Di samping kelebihan itu, kelebihan lainnya adalah kupon atau bunga yang diberikan pada investor. Ditinjau dari kuponnya, perbedaan ORI dan SBR tampak cukup signifikan.

Pasalnya, kupon yang ditawarkan untuk ORI menggunakan bunga tetap. Artinya, nilai bunga ini tidak akan berubah sampai jatuh tempo. Di sisi lain, SBR punya bunga mengambang. Besaran bunganya berubah dengan mengikuti suku bunga yang berlaku atau reverse repo rate yang dapat berubah setiap 3 bulan sekali.

Akan tetapi, pemerintah sudah menentukan floating with floor atau besaran minimum kupon untuk SBR sehingga jika suku bunga turun, nilai kupon SBR tidak akan turun drastis.

  1. Pasar

Meski masa penawaran ORI dan SBR beragam, tetapi pada umumnya adalah 1 bulan atau bisa lebih dari itu. Masa penawaran ini dilakukan di pasar perdana.

Adapun ORI dan SBR sama-sama ditawarkan lewat Bursa Efek Indonesia, yang merupakan pasar modal satu-satunya di Indonesia. Akan tetapi, di situlah perbedaan antara ORI dan SBR yang paling nyata.

Hal itu karena SBR tidak dapat ditawarkan kepada investor lain lewat pasar sekunder. SBR diketahui tidak difasilitasi untuk hal tersebut.

Hal ini berbeda dengan ORI yang diketahui boleh diperdagangkan di pasar sekunder. Karena itu, investor yang memilikinya dapat menawarkan ORI kepada investor lain di pasar sekunder sebelum jatuh temponya tiba. Hal tersebut dapat dilakukan investos saat ia membutuhkan uang.

  1. Imbal Hasil

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa dengan memiliki ORI, Anda dapat meraih capital gain. Hal ini karena Anda dapat menjual ORI dengan harga yang lebih tinggi ketimbang di awal saat Anda membeli.

Meski begitu, pernting diingat bahwa mungkin saja investor lain tidak berminat membeli ORI Anda sehingga Anda terpaksa menjualnya dengan harga lebih rendah.

Guna menghindari kerugian seperti itu, sebaiknya Anda menjual di pasar sekunder hanya saat benar-benar membutuhkan dana. Dalam hal ini, opsi terbaiknya adalah menunggu sampai jatuh tempo.

Di sisi lain, SBR tidak dapat memperoleh capital gain sebab tidak boleh diperjualbelikan hingga sampai jatuh temponya.

  1. Cara Pembayaran Kupon

Adapun untuk ORI, Anda akan mendapatkan pembayaran pada tanggal 15, sementara untuk SBR Anda bakal ditransfer pembayarannya pada tanggal 10 setiap bulan. Jika kedua tanggal itu merupakan hari libur, pembayaran bakal dilakukan pada hari kerja sesudahnya.

  1. Maksimal Pembelian 

Adapun perbedaan lainnya dari ORI dan SBR adalah ORI dapat dibeli dengan besaran maksimal Rp2 miliar, sementara SBR punya maksimal pembelian senilai Rp3 miliar. Keduanya punya satu kesamaan dalam hal ini, yakni dapat dipesan Rp1 juta untuk pembelian paling sedikit.

  1. Seri yang Diterbitkan

Ini menjadi perbedaan yang mudah diingat, yakni ORI lebih dulu diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2006. ORI sampai saat ini telah mencapai seri ORI-020.

Sementara itu, SBR baru dikeluarkan pemerintah pada tahun 2014. Adapun instrumen investasi yang satu ini hadir guna menutupi defisit APBN. Pemerintah membutuhkan uang lagi untuk memenuhi kebutuhan negara yang harus segera diisi. Untuk SBR yang terakhir diterbitkan, yakni seri SBR-010.

Dari situlah dapat disimpulkan bahwa seri ORI telah lebih banyak dikeluarkan ketimbang seri SBR. Meski begitu, ORI dan SBR dapat diterbitkan pada waktu yang berdekatan. 

Terkait hal ini, Anda dapat memesan ORI dan SBR sesuai dengan tanggal penawarannya. Di sisi lain, Anda juga boleh memilih salah satu atau keduanya untuk instrumen investasi yang menjanjikan. Namun, tetap perhatikan tanggal penawarannya agar tidak kehabisan stok.

Penting juga diketahui, dengan berinvestasi di SBN Ritel, Anda tidak hanya mendapatkan imbal hasil, tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara. SBN ritel sendiri dapat dipesan di sejumlah mitra distribusi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU