JAKARTA, duniafintech.com – Peraturan Presiden (Perpres) terkait Cadangan Pangan Pemerintah dikeluarkan guna mengantisipasi ancaman resesi global.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah tersebut dalam Pasal 1 Ayat 3 berbunyi Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Baca juga: Kebijakan Konversi Kompor Listrik Bikin Rakyat Terguncang, Begini Arahan Jokowi
Dalam aturan tersebut, Cadangan Pangan Pemerintah merupakan Pangan Pokok Tertentu yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.
Baca juga: Hadapi Resesi Ekonomi Global, Pemerintah Pastikan Tak Jadi Pasien IMF
Perpres Cadangan Pangan Pemerintah Tetapkan Jenis Pangan Pokok
Penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah dalam Pasal 4 ayat 4 dilakukan dengan mempertimbangkan produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerjasama internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit satu kali satu tahu,” bunyi dari Perpres tersebut.
Dalam pasal 11 ayat 1, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan yang berguna untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial serta keadaan darurat. Sedangkan untuk penugasan dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yaitu pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan BUMN Pangan.
“Dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan atau BUMN Pangan,” tulis Perpres tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Tebar BLT, Jokowi Beri Bantuan Upah Rp 600 Ribu ke Pekerja
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com